Kereta Sancaka Dilempar Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta dan Polres Klaten Telusuri Pelaku
KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak bermain di sekitar jalur rel kereta api.--dok. KAI Daop 6 YK
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - KAI Daop 6 Yogyakarta bekerjasama dan berkoordinasi dengan Polres Klaten melakukan penelusuran kasus pelemparan batu terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, yang terjadi pada Minggu (6/7/2025) lalu.
Video yang telah beredar di media sosial tersebut menunjukkan bahwa pelemparan terhadap KA sangat membahayakan keselamatan perjalanan KA, penumpang dan petugas.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan saat ini, penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya.
“Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan. Selain itu, kerjasama juga dilakukan dengan melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api,” katanya, Rabu (9/7/2025).
BACA JUGA : Dua Penumpang Kereta Sancaka Terkena Pelemparan Batu, KAI Daop 6 Yogyakarta Buru Pelaku
BACA JUGA : Ada Oknum Lempar Lumpur ke Kereta Argo Wilis, Ini Kata KAI Daop 6 Yogyakarta
Feni menambahkan, sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel. Sosialisasi juga dilakukan melalui social media dan media massa.
KAI menegaskan kembali bahwa aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
KAI Daop 6 Ingatkan Warga Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur Rel
Menyikapi meningkatnya aktivitas anak-anak selama masa libur sekolah, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak bermain di sekitar jalur rel kereta api.
BACA JUGA : Kereta Gaya Baru Malam Selatan Mogok di Wates, Empat Kereta Tunggu Antrian Melintas
BACA JUGA : Pasca Kereta Terbakar di Stasiun Yogyakarta, KAI Daop 6 Siagakan CCTV Tambahan
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah potensi bahaya serta aksi vandalisme yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta dan membahayakan jiwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: