SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman mendorong penguatan peran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai penopang ekonomi daerah menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini diambil dengan melihat besarnya potensi jumlah pelaku usaha yang tersebar di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Usaha Mikro pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman, Sri Wahyuni Budiningsih, mengatakan penguatan sektor UMKM menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam menghadapi momentum ekonomi menjelang Lebaran.
“Tema yang kami angkat cukup simpel, namun harapannya besar, yaitu tentang kiprah dari Koperasi dan UMKM Indonesia. Kami memang fokus menyambut tantangan, khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri,” katanya, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, potensi pelaku usaha di Kabupaten Sleman sangat besar dan menjadi kekuatan utama dalam menggerakkan ekonomi masyarakat.
Berdasarkan data terbaru, jumlah pelaku UMKM di wilayah tersebut mencapai 110.889 unit usaha.
BACA JUGA : Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Sleman Capai 75,43, DLH Akui Masih Ada Target yang Belum Optimal
BACA JUGA : DLH Sleman Soroti Limbah Peternakan Picu Bakteri Coliform di Sungai
Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan usaha mikro yang mencapai 110.704 pelaku usaha, sedangkan sisanya berada pada kategori usaha kecil dan menengah.
“Bapak dan Ibu, sebenarnya potensi pelaku usaha di Kabupaten Sleman sangat besar. Berdasarkan data UMKM yang ada, saat ini tercatat 110.889 pelaku usaha, mayoritas adalah usaha mikro sebanyak 110.704 pelaku usaha mikro," ujarnya.
Ia menjelaskan, besarnya jumlah usaha mikro tersebut menuntut pemerintah daerah untuk hadir secara aktif memberikan pembinaan, pendampingan, serta berbagai bentuk fasilitasi agar pelaku usaha dapat berkembang dan berdaya saing.
Hal ini juga berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pembinaan sektor UMKM.
Dalam regulasi terbaru mengenai pembagian kewenangan pemerintahan, pembinaan usaha mikro menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota.
Sementara itu, pembinaan usaha kecil berada di tingkat provinsi, sedangkan usaha menengah dan besar menjadi kewenangan pemerintah pusat.
BACA JUGA : Sleman Tambah 219.360 Tabung Elpiji 3 Kg Jelang Lebaran