Curi Kenari di Teras Rumah Warga Moyudan, Pria Asal Gamping Ditangkap Polisi

Kamis 05-03-2026,16:47 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Cabut DVR Hingga Geser Kamera, Jadi Rahasia Komplotan Pencuri Sekolah di Sleman Agar Aksinya Tak Terekam CCTV

Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal, terutama pada malam hari.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menjaga keamanan lingkungan, termasuk memastikan barang berharga maupun hewan peliharaan tidak mudah dijangkau oleh orang yang tidak dikenal,” imbuhnya.

Kategori :