Sleman Pantau UMK 2026 di 16 Perusahaan, Nihil Aduan

Rabu 11-02-2026,16:55 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman melakukan pemantauan pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di sejumlah perusahaan guna memastikan kebijakan pengupahan berjalan sesuai ketentuan.

Pemantauan dilakukan sejak 14 Januari hingga akhir Januari 2026 dengan menyasar 16 perusahaan dari berbagai sektor usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sleman, Epiphana Kristiyani, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. 

Menurutnya, pengawasan tidak hanya berfokus pada nominal upah yang dibayarkan, tetapi juga memastikan proses pengupahan berlangsung transparan dan sesuai aturan.

“Pemantauan pelaksanaan UMK pada 14 Januari hingga akhir Januari 2026 ke 16 perusahaan telah diterapkan,” katanya, Rabu (11/2/2026). 

Ia menjelaskan, kunjungan langsung ke perusahaan penting untuk melihat secara nyata implementasi kebijakan di lapangan. 

BACA JUGA : Polda DIY Hormati Vonis Kasus Penganiayaan Anak di Sleman, Ingatkan Warga Tidak Main Hakim Sendiri

BACA JUGA : Ratusan Wisudawan UNY Raih Cumlaude, 29 Lulusan Sabet Summa Cumlaude

Tim Disnakertrans melakukan pengecekan terhadap sistem penggajian, slip upah, serta dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan struktur dan skala upah.

Selain pemeriksaan administratif, tim juga berdialog dengan manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja. 

Pendekatan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait kemungkinan kendala dalam penerapan UMK 2026 sekaligus memastikan tidak ada pelanggaran hak pekerja.

“Sampai saat ini belum ada aduan terkait implementasi UMK 2026,” ujarnya.

Menurutnya, nihilnya aduan menjadi indikator awal bahwa perusahaan yang dipantau telah berupaya mematuhi ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Disnakertrans tetap membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang merasa haknya belum terpenuhi.

BACA JUGA : PBB Sleman Tak Naik, Kenaikan Tarif Hanya Berlaku Kasuistik

Kategori :