Ini Aturan Jam Operasional Hiburan, Karaoke, dan Kuliner di Kota Yogyakarta Selama Ramadan
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, Kamis (12/2/2026), tezgah menyiapkan agenda Ramadan 2026 mulai dari tarawih keliling, bantuan masjid, hingga pengaturan jam operasional usaha, hiburan, dan layanan publik berdasarkan Perwal terbaru.--FOTO: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan sejumlah agenda dan kebijakan selama Ramadan 2026, mulai dari kegiatan keagamaan, penyaluran bantuan masjid, hingga pengaturan jam operasional usaha dan pelayanan publik.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, mengatakan Pemkot mengatur jam operasional usaha berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026. Usaha makanan dan minuman tetap dapat buka siang hari selama Ramadan dengan syarat tidak mengganggu kekhusyukan ibadah puasa.
“Usaha hiburan malam diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB. Usaha karaoke dibuka pukul 09.00–17.00 WIB dan kembali beroperasi pukul 21.00–00.00 WIB,” ujar Wawan dalam konferensi pers di Ruang Yudhistira, Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026).
Arena permainan di dalam pusat perbelanjaan mengikuti jam operasional mal, sedangkan di luar pusat perbelanjaan dibuka pukul 09.00–17.00 WIB dan malam pukul 21.00–00.00 WIB.
BACA JUGA : PBTY 2026 Hadirkan Karnaval Malioboro Imlek hingga Konsep Ngabuburit Ramadan
BACA JUGA : Cabai Rp90 Ribu dan Telur Rp30 Ribu Jelang Ramadan, DPRD DIY Desak Pemerintah Perkuat Operasi Pasar
“Selain itu, usaha hiburan, rekreasi, dan SPA diminta tutup pada tiga hari pertama Ramadan serta saat Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Tempat makan tetap diperbolehkan buka siang hari selama Ramadan, sedangkan penyelenggaraan pertunjukan atau event bernuansa religius dapat digelar setelah pukul 21.00 WIB hingga tengah malam.
“Pengaturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kegiatan ibadah, pelayanan publik, dan aktivitas ekonomi selama Ramadan,” jelas Wawan.
Dia menjelaskan berbagai kegiatan keagamaan juga akan digelar di Masjid Ponogoro Balai Kota Yogyakarta selama Ramadan.
BACA JUGA : Kenapa Harga Pangan Selalu Naik Jelang Ramadan? Ini Analisis Akademisi Agribisnis
BACA JUGA : Jelang Ramadan 2026, Harga Cabai Rawit di Pasar Beringharjo Tembus Rp90 Ribu
Dari sisi pelayanan publik, jam kerja Pemkot Yogyakarta pada Ramadan ditetapkan Senin–Kamis pukul 07.30–14.45 WIB dan Jumat pukul 07.30–11.00 WIB. Untuk Mall Pelayanan Publik, layanan dibuka pukul 08.00–14.00 WIB pada Senin–Kamis dan Jumat pukul 08.00–10.30 WIB.
Sementara layanan perpustakaan dan pelayanan umum berlangsung pukul 08.00–16.00 WIB pada hari kerja, Jumat hingga pukul 14.00 WIB, serta akhir pekan pukul 08.30–10.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: