Kasus penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Angkringan Code, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, pada 9 Juni 2025 dini hari. Saat itu, para terdakwa bersama sejumlah warga mencurigai sekelompok pelajar yang berkumpul karena diduga hendak melakukan aksi kejahatan jalanan.
Kecurigaan meningkat setelah warga menemukan sarung berisi senjata tajam. Dua korban, Tristan (18) dan Saka Al Bukhori (15), tertangkap dan mengalami penganiayaan. Akibat kejadian tersebut, Tristan meninggal dunia sementara Saka mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.