Kasus Penganiayaan Anak di Angkringan Code, 7 Terdakwa Divonis Hingga 10 Tahun Penjara

Rabu 11-02-2026,06:43 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 hingga 10 tahun kepada tujuh terdakwa kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menewaskan satu korban dan melukai korban lainnya secara berat. 

Putusan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra PN Sleman, Selasa (10/2/2026). Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Ketujuh terdakwa yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24). Sidang putusan digelar secara daring dengan menghadirkan para terdakwa dari tempat penahanan.

Ketua Majelis Hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka berat.

BACA JUGA : Ibu dan Anak dari Cangkringan Sleman Tewas dalam Kecelakaan Bus di Tol Krapyak

BACA JUGA : Bobol Warung Angkringan di Parangtritis, Buruh Harian Lepas Jual HP Curian

“Perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat serta mengakibatkan satu anak meninggal dunia dan satu anak lainnya luka berat,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.

Dalam amar putusan, Sukamto, Andreas Kevin Anggit Kurniawan, dan Lintang Sulistiyo dijatuhi pidana penjara masing-masing 8 tahun 10 bulan. Surya Tri Saputra dan Muhammad Syaifulloh divonis 9 tahun penjara. Yasin Prasetyo Utomo dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Muhammad Devanda Kevin Herdiana divonis 8 tahun 20 bulan penjara.

Majelis hakim juga menghukum para terdakwa secara tanggung renteng untuk membayar restitusi kepada orang tua korban meninggal dunia sebesar Rp348.138.500. Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda para terdakwa dapat disita oleh jaksa. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, restitusi diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

BACA JUGA : Diduga Salah Sasaran Klitih, Remaja di Bantul Jadi Korban Penganiayaan di Simpang 4 Kasongan

BACA JUGA : Polisi Gagalkan Tawuran Dini Hari di Sleman, Delapan Remaja Diamankan

Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari total hukuman serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa sejumlah pakaian dan sepatu dirampas untuk dimusnahkan.

Kuasa hukum para terdakwa, Endika Setyawan, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Kami masih pikir-pikir terkait putusan ini,” ujarnya.

Senada, Jaksa Penuntut Umum Euis Ratnawati juga mengaku belum menentukan sikap karena vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya mencapai 12 tahun penjara.

Kategori :