BACA JUGA : Tabrakan Motor-Truk di Gamping Sleman, Pengendara Tewas di Lokasi
Menurutnya, konsep tersebut menunjukkan bahwa hukum tidak berdiri kaku pada bunyi pasal semata, melainkan juga mempertimbangkan konteks, tujuan, dan dasar normatif yang melatarbelakangi sebuah tindakan.
Oleh karena itu, ia berharap pendekatan serupa diterapkan dalam menilai perkara yang melibatkan reaksi spontan warga terhadap tindak kejahatan.
“Itu kan alasan agar orang, ketika melakukan sesuatu yang sebenarnya disebut kejahatan, menjadi tidak dihukum karena ada alasan-alasannya,” sebutnya.
Ia mengaku belum mengikuti perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
Namun, ia menyatakan harapannya agar proses hukum berjalan sejalan dengan pandangan yang telah mengemuka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terutama terkait penerapan asas keadilan dan kemanusiaan.
“Ya, mudah-mudahan alasan hukum itu diselesaikan sesuai dengan yang sudah muncul di DPR. Saya belum mengikuti lagi perkembangannya, karena menurut saya itu sederhana saja," tambahnya.
BACA JUGA : Gempa Beruntun Guncang Bantul, BPBD Sleman Pantau Dua Sesar Aktif
BACA JUGA : Polda DIY Lakukan Penyelidikan Dugaan Kekerasan Oknum Polisi Sleman
Pernyataannya kembali memantik diskusi publik mengenai batas antara kepastian hukum dan rasa keadilan.
Sejumlah pengamat menilai, penerapan alasan pemaaf dan pemaksa perlu dilakukan secara cermat agar tidak menciptakan preseden yang melemahkan perlindungan hukum, namun tetap memberikan ruang bagi pertimbangan kemanusiaan dalam situasi-situasi ekstrem.
Dengan sorotan ini, ia menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum ke depan bukan hanya memastikan setiap pelanggaran diproses, melainkan juga memastikan bahwa setiap putusan mencerminkan keseimbangan antara norma, konteks, dan nilai keadilan sosial.