Pakar Hukum UMY Soroti Lemahnya SOP Penyidikan dalam Kasus Hogi Minaya
Penonaktifan sementara Kapolresta Sleman oleh Mabes Polri dinilai tepat oleh pakar hukum UMY, King Faisal Sulaiman, sebagai langkah menjaga kepercayaan publik menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya.--dok. UMY
BANTUL, diswayjogja.id - Penonaktifan sementara Kapolresta Sleman Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo oleh Mabes Polri dinilai sebagai langkah tepat untuk menjaga akuntabilitas dan profesionalisme institusi kepolisian.
Kebijakan tersebut diambil menyusul polemik penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya dan menuai kontroversi sejak awal proses penyidikan.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (FH UMY), Dr. King Faisal Sulaiman, menilai penonaktifan tersebut merupakan respons yang proporsional atas kegaduhan publik akibat penetapan tersangka yang dinilai bermasalah secara hukum pidana.
“Langkah yang diambil sudah tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik institusi kepolisian. Kasus yang menjerat Hogi menimbulkan keresahan karena sejak awal penetapan tersangkanya bermasalah dan tidak cukup kuat secara hukum pidana,” ujar King saat diwawancarai secara daring, Sabtu (31/1/2026) malam.
BACA JUGA : Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Dinonaktifkan, Kasat Lantas Ikut Dievaluasi
BACA JUGA : Mahfud MD soal Kapolresta Sleman Dinonaktifkan, Bisa Promosi atau Sanksi
Menurutnya, penonaktifan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai vonis bersalah terhadap Kapolresta Sleman, melainkan langkah institusional untuk menjaga objektivitas dalam proses pemeriksaan internal. Hal ini dinilai penting agar audit dan evaluasi dapat dilakukan tanpa konflik kepentingan.
“Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Untuk menjaga profesionalisme dan mencegah persepsi negatif terhadap kepolisian, pimpinan di tingkat polres memang perlu dinonaktifkan sementara agar evaluasi bisa berjalan objektif,” jelasnya.
King juga menyoroti lemahnya penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan perkara Hogi Minaya, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap dua pelaku penjambretan.
Dia menegaskan bahwa pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab penuh memastikan penggunaan pasal dan penetapan status hukum dilakukan secara cermat, proporsional, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Sebut Hogi Minaya Legowo, Tak Ada Langkah Hukum Balik
BACA JUGA : Perkara Dihentikan, Hogi Minaya Ingin Kembali Hidup Normal di Sleman
Lebih lanjut, pihaknya menilai penonaktifan Kapolresta Sleman menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri di tengah sorotan luas masyarakat. Kepercayaan publik, menurutnya, merupakan elemen krusial dalam sistem penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh justru melanggar hukum itu sendiri. Ketika kepercayaan publik terganggu, langkah korektif seperti ini menjadi sangat penting,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: