Mahfud MD: Kasus Hoagie Harus Ditangani dengan Pendekatan Restoratif

Jumat 30-01-2026,17:17 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyoroti penanganan kasus Hoagie, warga yang mengejar pelaku penjambretan hingga meninggal dunia dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia menilai, pendekatan hukum yang digunakan semestinya mengedepankan prinsip keadilan restoratif, yakni memulihkan keadaan damai seperti sebelum peristiwa terjadi, bukan semata-mata menghukum.

Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di Widya Nusantara Kampus Terpadu Universitas Widya Mataram, Yogyakarta, Jumat (30/1/2026).

Ia menilai, dinamika di masyarakat dan sikap lembaga legislatif menunjukkan adanya dorongan kuat agar kasus tersebut ditinjau ulang secara lebih proporsional.

“Masyarakat sudah meluruskan juga, DPR sudah meluruskan, ya saya berharap itu ditindaklanjuti,” katanya. 

Menurutnya, penegakan hukum di Indonesia saat ini semestinya bergerak dalam kerangka hukum sebagai pembangun harmoni sosial. 

BACA JUGA : Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Dinonaktifkan, Kasat Lantas Ikut Dievaluasi

BACA JUGA : Bupati Sleman Harda Kiswaya Respons Kasus Hogi Minaya, Tak Banyak Berkomentar

Ia menekankan bahwa prinsip keadilan restoratif tidak hanya berbicara tentang pelanggaran dan sanksi, tetapi juga tentang konteks peristiwa, niat, serta dampaknya bagi korban dan pelaku.

“Karena sebenarnya penegakan hukum kita di era sekarang ini adalah era hukum sebagai pembangun harmoni, prinsipnya restoratif, yaitu pengembalian keadaan damai seperti sebelumnya,” ujarnya.

Kasus Hoagie sendiri menjadi sorotan publik setelah yang bersangkutan mengejar pelaku penjambretan yang diduga merugikannya, hingga berujung pada kematian pelaku. 

Penetapan Hoagie sebagai tersangka memicu perdebatan luas, baik di ruang publik maupun di parlemen, terkait batas antara pembelaan diri, reaksi spontan warga, dan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Ia menilai, dalam konteks semacam ini, pendekatan hukum yang terlalu formalistik berisiko mengabaikan dimensi kemanusiaan. 

Ia mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipahami secara sempit hanya sebagai pasal-pasal yang berdiri sendiri tanpa mempertimbangkan keadaan yang melatarbelakangi sebuah tindakan.

BACA JUGA : Polisi Ungkap Modus GPS dan Gudang Online dalam Pencurian Baterai Swap Station di Sleman

Kategori :