Sementara itu, Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, melalui pesan Whatsapp Sabtu (24/1/2026), menyebut bahwa penetapan tersangka bukan menjadi tahap utama, karena perkara tersebut sudah P21 dan tahap 2 dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Untuk tahapan perkara tersebut bukan penetapan tersangka, namun perkara tersebut sudah P21 dan tahap 2 dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujarnya singkat.