COP Bongkar Perdagangan Satwa Liar Lintas Negara, 73 Kasus Terungkap

Selasa 20-01-2026,18:56 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Rekomendasi Destinasi Edukasi dan Rekreasi Satwa Terbaik di Jawa Barat

Media sosial dan platform komunikasi digital dimanfaatkan sebagai sarana transaksi, mempercepat pertemuan antara penjual dan pembeli tanpa harus bertemu langsung. 

Pola ini, menurut COP, menyulitkan pelacakan sekaligus memperluas jangkauan perdagangan hingga ke luar negeri.

Dimensi lintas negara terlihat dalam sejumlah kasus penyelundupan orangutan ke Thailand.

Pada Desember 2025, Pemerintah Indonesia bersama berbagai pihak, termasuk COP, memulangkan empat individu orangutan Sumatera hasil perdagangan ilegal. 

Sebelumnya, pada 2019 dan 2023, tiga dan satu individu orangutan juga berhasil direpatriasi.

Total, delapan orangutan telah dipulangkan ke Indonesia dari jaringan perdagangan internasional.

BACA JUGA : Info HTM Batu Secret Zoo Terbaru, Rekomendasi Liburan Seru dengan Koleksi Satwa Paling Lengkap Berikut Ini

BACA JUGA : Rekomendasi Taman Satwa Ramah Anak Cocok Sebagai Refrensi Liburan, Berikut Ulasan Lengkapnya

“Kejahatan ini tidak hanya terjadi di dalam negeri. Jaringan lintas batas membuat penanganannya jauh lebih kompleks dan membutuhkan kerja sama antarnegara,” jelasnya. 

COP menilai, penegakan hukum saja tidak cukup untuk memutus rantai perdagangan. 

Upaya menekan permintaan dinilai sama pentingnya dengan memburu pelaku di lapangan. Tanpa pasar, perburuan dan penyelundupan akan kehilangan insentif ekonomi.

Data yang dihimpun COP menunjukkan bahwa perlindungan satwa liar tidak hanya berdampak pada penyelamatan individu satwa, tetapi juga pada keberlangsungan ekosistem. 

Hilangnya satu spesies kunci dapat memicu ketidakseimbangan lingkungan yang lebih luas, termasuk ancaman terhadap sumber air, hutan, dan kehidupan masyarakat sekitar.

Kategori :