Regulasi Berubah, Dishub Bantul Kejar Pemetaan LPJU

Regulasi Berubah, Dishub Bantul Kejar Pemetaan LPJU

Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di salah satu ruas jalan di Kabupaten Bantul, Rabu (21/1/2026)--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

BANTUL, diswayjogja.id - Perubahan regulasi yang menempatkan jalan desa sebagai kewenangan pemerintah kabupaten mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul untuk segera memperbarui data kebutuhan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). 

Tanpa pemetaan terbaru, perencanaan anggaran dinilai berisiko tidak tepat sasaran.

Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dishub Bantul, Agus Sutomo, mengatakan data lama sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. 

Menurutnya, berkembangnya aturan membuat tanggung jawab penanganan jalan desa, termasuk sarana dan prasarana pendukung, kini sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bantul.

“Nah, tapi dengan berkembangnya aturan saat ini, di mana jalan desa menjadi kewenangan kabupaten, maka data tersebut sebenarnya harus segera diubah,” katanya, Rabu (21/1/2026).

Ia mengungkapkan, Kadishub Bantul telah merencanakan pengajuan anggaran khusus untuk memetakan kebutuhan LPJU di seluruh wilayah Bantul.

BACA JUGA : Kecelakaan Naik, 13 Ribu LPJU Bantul Masuk Evaluasi Dishub

BACA JUGA : Parkir Liar Masih Marak, Dishub Sleman Pilih Legalisasi dan Relokasi

Langkah ini dinilai penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya bersandar pada asumsi.

“Kalau saya matur, misalnya saya bilang masih butuh 10 ribu, itu kan cuma ngarang. Jadi saya bicara jujur saja,” ujarnya. 

Menurutnya, saat ini kebutuhan paling mendesak bukanlah jumlah lampu yang akan dipasang, melainkan ketersediaan data yang valid sebagai dasar perencanaan. 

“Untuk saat ini, yang benar-benar dibutuhkan adalah anggaran untuk melakukan pemetaan kebutuhan lampu penerangan jalan umum di wilayah Kabupaten Bantul,” jelasnya. 

Ia menegaskan, dengan kewenangan penuh atas jalan desa, pemerintah kabupaten juga memikul tanggung jawab atas seluruh aspek penanganannya, mulai dari pengaspalan hingga kelengkapan perlengkapan jalan. 

“Karena sekarang jalan desa menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bantul, termasuk sarana-prasarana, pengaspalan, dan sebagainya. Semuanya sudah menjadi kewenangan kita dalam penanganannya,” ucapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: