438 Kalurahan DIY Buka Akses Hukum Gratis, Negara Hadir Lewat Posbankum Desa
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Sleman Harda Kiswaya saat peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Hotel Royal Ambarukmo, Yogyakarta, Selasa (20/1/2026)--Foto: Humas Pemkab Sleman
SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat akar rumput melalui peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang kini telah terbentuk merata di seluruh kalurahan.
Peresmian digelar Selasa (20/1/2026) di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta dan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas.
Acara tersebut dihadiri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Ahmad Riza Patria, serta seluruh kepala daerah se-DIY.
Para bupati dan wali kota menerima piagam penghargaan atas peran mereka dalam mendorong pembentukan Posbankum di wilayah masing-masing.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa Posbankum menjadi garda terdepan layanan hukum bagi masyarakat, terutama kelompok kurang mampu dan rentan.
BACA JUGA : Konflik Tetangga hingga KDRT Marak di DIY, Pos Bantuan Hukum Andalkan Mediasi Desa
BACA JUGA : MPBI DIY Sebut Operasi Militer AS di Venezuela Langgar Hukum Internasional
“Posbankum didirikan untuk membantu menyelesaikan konflik hukum secara gratis di masyarakat, khususnya di tingkat kalurahan sebagai satuan hukum terkecil di Indonesia,” katanya.
Menurutnya, program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, serta Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan hukum tidak lagi menjadi sesuatu yang jauh dan mahal bagi warga. Posbankum hadir sebagai pintu pertama masyarakat mencari keadilan,” ucapnya.
Ia menambahkan, DIY kini menjadi salah satu daerah dengan cakupan Posbankum paling merata di Indonesia.
“Di DIY, Posbankum telah terbentuk di seluruh 438 kalurahan atau mencapai 100 persen cakupan. Ini adalah komitmen bersama agar setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum,” tuturnya.
BACA JUGA : Sambut Pidana Kerja Sosial 2026, Bupati Sleman: Reformasi Hukum Harus Berdampak Nyata bagi Warga
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: