BACA JUGA : Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Dibuka, Dakwaan Ungkap Jaringan tapi Aliran Dana Rp 10,9 Miliar Masih Gelap
Keputusan majelis ini menegaskan pentingnya bukti digital dalam proses peradilan modern.
Dalam kasus ini, bukti digital seperti video, foto, dan dokumen elektronik menjadi kunci untuk memastikan identitas terdakwa dan keabsahan tindak pidana.
Ahli forensik menekankan bahwa face matching dan autentikasi dokumen digital kini menjadi standar utama di pengadilan untuk memperkuat tuntutan hukum.
Dengan penolakan penangguhan penahanan, Perdana Arie Putra Veriasa tetap menjalani proses tahanan hingga sidang berikutnya.
Proses persidangan akan terus menyoroti bukti digital dan saksi ahli, termasuk metode analisis yang diterapkan untuk memastikan keabsahan dokumen.
Persidangan ini menjadi sorotan publik karena menekankan integrasi teknologi dalam sistem peradilan Indonesia.
BACA JUGA : Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum: Tak Ada Pengkayaan Diri
BACA JUGA : Sidang Lanjutan Perdana Arie di PN Sleman, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi dan Minta Dakwaan Dibatalkan
Ahli forensik digital menegaskan bahwa setiap data elektronik kini dapat dijadikan bukti sah, selama autentikasi dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.