Hakim Sleman Tolak Penangguhan Tahanan, Bukti Digital Jadi Kunci

Hakim Sleman Tolak Penangguhan Tahanan, Bukti Digital Jadi Kunci

Ketua Majelis Hakim Ari Prabawa memimpin sidang kasus pembakaran tenda Polda DIY. --Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menolak permohonan penangguhan penahanan terdakwa Perdana Arie Putra Veriasa dalam kasus pembakaran tenda Polda DIJ pada aksi demonstrasi Agustus 2025.

Keputusan ini disampaikan dalam sidang lanjutan di Ruang Sidang Cakra, Selasa (13/1/2026).

Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa, menjelaskan bahwa penolakan didasarkan pada dua pertimbangan utama. 

“Pertama, dalam KUHAP baru, jaksa penuntut umum berhak menyampaikan keberatan terhadap permohonan penangguhan, sehingga terdakwa tetap berada dalam tahanan. Kedua, demi kelancaran dan ketertiban persidangan,” katanya. 

Persidangan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan ahli dari JPU yang terdiri dari dua orang. 

Ahli pertama, Prasojo dari tim identifikasi Polda DIY, memaparkan hasil verifikasi foto dan video terkait kasus ini. 

BACA JUGA : Sambut Long Weekend Isra’ Mi’raj, KAI Daop 6 Yogyakararta Operasikan KA Tambahan

BACA JUGA : Sidang Perdana Eks Bupati Sleman Dibuka, Dakwaan Ungkap Jaringan tapi Aliran Dana Rp 10,9 Miliar Masih Gelap

Dari analisis face matching, wajah terdakwa memperoleh nilai tertinggi, yakni 750, dibanding kandidat lain yang hanya sekitar 400. 

Selain itu, pelaku dalam rekaman menggunakan kacamata yang persis sama dengan ciri terdakwa. 

“Berdasarkan metode ini, terdapat kecocokan yang kuat antara bukti visual dan terdakwa,” ucapnya. 

Saksi kedua, Dosen Informatika Universitas Islam Indonesia (UII), Yudi Prayudi, menjelaskan mengenai autentikasi barang bukti digital. 

Dari hasil analisis forensik pada flashdisk dan hardisk yang diserahkan JPU, tidak ditemukan indikasi perubahan pada dokumen. 

Pemeriksaan dilakukan dengan metode visual sekaligus pengecekan meta data, sehingga foto dan video dipastikan orisinal dan sah sebagai barang bukti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: