Bantul Siapkan 484 LPJU pada 2026, Anggaran Rp 8,3 Miliar

Selasa 13-01-2026,12:26 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

BACA JUGA : Volume Kendaraan Tembus 7.000 Per Jam, Dishub Jogja Pasang APILL Baru di Mantrigawen–Katamso

“Dalam perencanaan anggaran, sebagian besar memang bertumpu pada pokok-pokok pikiran DPRD. Anggota dewan membawa aspirasi masyarakat terkait kebutuhan penerangan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan kampung, lalu itu masuk ke kami," jelasnya.

Ia menilai, mekanisme tersebut sangat membantu Dishub Bantul dalam memperluas cakupan penerangan jalan, terutama pada LPJU yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Dengan adanya dukungan anggaran dari aspirasi masyarakat, pemasangan maupun pemeliharaan LPJU dapat dilakukan lebih merata.

“Hal itu sangat membantu kami, baik dalam pemasangan maupun pemeliharaan LPJU-LPJU yang menjadi kewenangan Dishub Bantul,” ucapnya.

Ia mengatakan setiap pengaduan masyarakat tetap ditindaklanjuti, meskipun tidak semuanya bisa ditangani langsung oleh Dishub Bantul.

“Untuk jalan nasional dan jalan provinsi memang masih ada keluhan dari warga. Namun pengaduan itu kami teruskan ke pihak provinsi atau BPJT, karena itu sudah menjadi kewenangan mereka, bukan kewenangan kami,” tuturnya. 

BACA JUGA : Dishub DIY Siapkan 7 Jalur Alternatif Nataru, Kendaraan Besar Dilarang Masuk Kota Jogja

BACA JUGA : Dishub Kota Yogyakarta Minta Maaf atas Kemacetan Imbas Penutupan Jembatan Kewek

Ia menjelaskan, saat ini fokus utama Dishub Bantul dalam pemeliharaan LPJU berada pada lampu-lampu yang bersumber dari hibah, terutama lampu tenaga surya. 

Lampu jenis ini banyak terpasang di kawasan jalan kampung dan wilayah tertentu sebagai bagian dari program kementerian yang disalurkan melalui anggota DPR RI.

Menurutnya, meskipun membantu perluasan penerangan jalan, LPJU tenaga surya memiliki tantangan tersendiri dalam hal perawatan. 

Salah satu kendala utama adalah harga suku cadang yang relatif mahal dan tidak selalu tersedia dengan mudah.

“Lampu tenaga surya ini memang suku cadangnya cukup mahal. Tetapi karena itu hibah dari kementerian melalui anggota DPR RI, daerah wajib menerima dan memeliharanya,” imbuhnya. 

Ia menegaskan, status hibah tidak mengurangi tanggung jawab pemerintah daerah terhadap keberlangsungan fungsi lampu tersebut. 

BACA JUGA : Dishub Kota Yogyakarta Batasi Kendaraan Melintas di Jembatan Kewek, Perbaikan Darurat Dimulai 10 Desember

Kategori :