Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020.
Dana hibah tersebut dikelola oleh tim pelaksana dan dinas terkait sebelum disampaikan ke Bupati Sleman, Sri Purnomo, untuk penandatanganan keputusan.
JCW menekankan agar setiap saksi yang terkait memberi keterangan jujur sesuai fakta, tanpa melindungi pihak manapun.
Selain itu, JCW menilai transparansi pemeriksaan saksi merupakan kunci untuk mencegah manipulasi informasi di persidangan.
BACA JUGA : Korupsi Memuncak di Yogya, Data 5 Tahun JCW Bongkar Luka Pendanaan Publik
BACA JUGA : JCW Desak Kejati Bongkar Aliran Dana Kasus Korupsi Internet Sleman, Curiga Ada Hantu Anggaran
Dalam kasus serupa sebelumnya, seperti perkara mahasiswa UNY Arie Perdana, majelis hakim menghadirkan saksi secara bersamaan guna mencegah komunikasi di luar sidang.
Ia menyebut praktik ini efektif meningkatkan integritas proses persidangan.
“Transparansi dan akurasi keterangan saksi adalah kunci agar penegakan hukum berjalan dengan baik,” ujarnya.
JCW berharap langkah-langkah ini menjadi standar pemeriksaan saksi di setiap kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik, agar kepercayaan masyarakat terhadap peradilan tetap terjaga.
Dengan pendekatan ini, JCW berharap proses hukum terhadap terdakwa Sri Purnomo dapat berjalan adil dan objektif, sekaligus menjadi peringatan bagi pejabat publik dan saksi agar tidak mencoba memanipulasi keterangan di persidangan.