JCW Ingatkan Saksi Dana Hibah Sleman, Jangan Berbohong
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/1/2026).--Foto: IST
SLEMAN, diswayjogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) menekankan pentingnya keterbukaan keterangan saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pariwisata Kabupaten Sleman.
Pernyataan ini disampaikan menjelang persidangan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (12/1/2026).
Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, mengingatkan apabila saksi memberikan keterangan yang tidak benar atau keterangan palsu, maka ada sanksi pidananya.
Ia menekankan bahwa sanksi ini diatur dalam KUHP baru Pasal 291 UU 1/2023, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
"Jika keterangan palsu merugikan terdakwa, pidana bisa ditambah sepertiga," katanya.
BACA JUGA : JCW Sebut Pilkada via DPRD, Solusi Hemat atau Pembuka Pintu Politik Transaksional?
Dalam persidangan, JCW mengamati mekanisme pemeriksaan saksi yang dihadirkan secara bergiliran.
Hari ini, empat saksi dari dinas terkait diperiksa satu per satu.
Menurutnya, metode ini berpotensi menimbulkan komunikasi antar saksi di luar ruang sidang, yang dapat memengaruhi keterangan mereka.
“Kami berharap majelis hakim memeriksa saksi secara bersamaan, untuk menghindari adanya komunikasi antar saksi di luar sidang,” jelasnya.
JCW juga menekankan agar Jaksa Penuntut Umum menghadirkan nama-nama yang terungkap dalam persidangan, meskipun tidak tercantum dalam surat dakwaan.
BACA JUGA : Dana Kalurahan Dicairkan Tapi Tak Disalurkan, JCW Desak APH Selidiki Kasus Wonokromo Bantul
BACA JUGA : Rp 1,2 Triliun Sehari Bisa Selamatkan Korban Banjir Sumatera, JCW Desak Presiden Alihkan Anggaran MBG
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: