BACA JUGA : Capaian PBB-P2 Kabupaten Brebes Tembus Rp 66,8 Miliar, Realisasi Opsen PKB Paling Lesu
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa jatuh tempo PBB-P2 adalah enam bulan sejak tanggal pengiriman SPPT, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 Ayat (1).
Menindaklanjuti regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sleman menetapkan bahwa jatuh tempo pembayaran SPPT PBB-P2 tahun 2026 adalah 30 Juni 2026, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan, penyesuaian jadwal jatuh tempo sekaligus menjadi bagian dari peningkatan tata kelola keuangan daerah berbasis kepastian hukum.
“Dengan adanya ketentuan baru mengenai tenggat enam bulan sejak pengiriman SPPT, kami memastikan jadwal jatuh tempo PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan pada 30 Juni 2026 agar memberikan kepastian bagi wajib pajak,” tuturnya.
Pemerintah Desa diwakili 17 Kalurahan dengan kriteria baik dalam pengelolaan Pajak PBB-P2:
1. Wukirsari, Kapanewon Cangkringan
2. Sumberrahayu, Kapanewon Moyudan
3. Margomulyo, Kapanewon Seyegan
4. Donokerto, Kapanewon Turi
5. Sidoluhur, Kapanewon Godean
6. Selomartani, Kapanewon Kalasan
7. Sendangmulyo, Kapanewon Minggir
8. Sumberadi, Kapanewon
9. Sendangtiti, Kapanewon Berbah
10. Minomartani, Kapanewon Ngaglik