Pemkab Sleman Permudah Bayar PBB, Hapus Denda Setengah Tahun
Kepala BKAD Sleman, Abu Bakar, saat menjelaskan percepatan penyampaian SPPT PBB-P2 dan penghapusan denda untuk memudahkan wajib pajak di awal tahun.--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id
SLEMAN, diswayjogja.id - Pemerintah Kabupaten Sleman mempercepat penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar masyarakat bisa mendapatkan layanan lebih awal.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar, menjelaskan percepatan ini dilakukan untuk memudahkan warga yang memiliki kegiatan transaksi di awal tahun.
“Akhir tahun lebih cepat, karena kalau wajib pajak kemungkinan kita jaga, misalnya ada yang mau transaksi, jual beli, balai nama, dan segala macam yang diperlukan,” katanya, Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan, biasanya penyampaian SPPT PBB-P2 dilakukan Februari atau Maret.
Namun, tahun ini dimajukan agar masyarakat bisa mengurusnya pada tanggal 1 atau 2 Januari. “Percepat biar tanggal 1 atau 2, masyarakat bisa mendapatkan layanan lebih awal,” ucapnya.
Selain itu, Pemkab Sleman juga memberikan keringanan penghapusan seluruh denda PBB untuk wajib pajak.
BACA JUGA : PBB-P2 Sleman Dipastikan Transparan, Pajak Difokuskan untuk Pembangunan Publik
BACA JUGA : Sleman Target PAD Rp1,4 Triliun PBB Diluncurkan Lebih Awal, Aset Daerah Dimaksimalkan
Periode penghapusan denda dimulai 16 Januari hingga 30 Juni, sekitar enam bulan ke depan.
“Jadi, masyarakat yang memiliki tunggakan atau usaha yang terkena denda PBB bisa memanfaatkan kesempatan ini,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa penghapusan denda ini dilakukan karena perhitungan tunggakan sudah terlalu lama.
“Penghapusan ini mungkin dilakukan karena hitungannya sudah terlalu lama, dan juga untuk memacu masyarakat agar lebih cepat membayar,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama periode September hingga November, pihaknya mencatat pembayaran PBB meningkat meski hanya sebagian warga yang memenuhi kewajiban tepat waktu.
“Kalau kita hitung, ada enam wajib pajak yang lebih cuma 20%,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: