Mengenai izin penggunaan kembang api oleh pihak swasta, Made menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di kepolisian.
“Izin keramaian dan kembang api ke Polda. Polri juga sudah mengumumkan tidak mengizinkan. Kita ikuti saja, karena penindakan itu kewenangan kepolisian,” tegasnya.
BACA JUGA : Kridosono hingga Malioboro, Ini Rekayasa Lalu Lintas Polresta Yogyakarta Saat Nataru
BACA JUGA : Tak ke Bali, Wisatawan Pilih Jogja? Okupansi Hotel Nataru Terus Meningkat
Selain itu, Made juga menyinggung potensi lonjakan wisatawan ke Yogyakarta saat libur akhir tahun. Meski data resmi perputaran ekonomi belum masuk, ia menyebut jumlah wisatawan diperkirakan meningkat.
“Wisatawan cukup banyak. Saya kira mereka juga perlu memperhatikan kondisi cuaca dan memilih lokasi wisata yang nyaman. Jangan euforia berlebihan, DIY punya banyak pilihan destinasi dengan karakteristik masing-masing,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan pihaknta tidak memiliki kewenangan untuk melarang penggunaan kembang api secara total. Menurutnya, pelarangan harus disertai dengan sanksi, sementara regulasi terkait hal itu belum memungkinkan.
“Kami hanya menghimbau, tidak melarang. Karena memang tidak ada kewenangan untuk melarang kembang api. Kalau melarang, harus ada sanksinya. Padahal kita tidak bisa mengenakan sanksi itu,” ujar Hasto, Selasa (23/12/2025).
BACA JUGA : Sekda DIY Buka Suara Soal Nama Jembatan Kabanaran, Tegaskan Bukan Masalah DIPA
BACA JUGA : Keluhan Parkir Liar Muncul Lagi, Pemda DIY Optimalkan TKP Ketandan dan Kridosono
Sementara Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebutkan, kepolisian lebih mengarahkan perayaan Natal dan Tahun Baru sebagai momentum refleksi dan doa bersama, khususnya bagi korban bencana banjir di sejumlah wilayah Indonesia.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama berdoa bagi saudara-saudara kita yang terkena musibah banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, agar diberi kekuatan dan kesehatan,” ujar Pandia.