250 Warga Yogyakarta Terima Serat Kekancingan Kraton, Status Hunian Kini Lebih Jelas

Jumat 19-12-2025,06:56 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sebanyak 250 warga Kota Yogyakarta serta lahan yang digunakan untuk RS Pratama Yogyakarta menerima serat kekancingan/palilah dari Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. 

Penyerahan serat kekancingan ini menjadi langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah Kasultanan Ngayogyakarta di wilayah Kota Yogyakarta.

Penghageng Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa Kraton Ngayogyakarta, GKR Mangkubumi, menyatakan kolaborasi antara Kasultanan dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi dan penataan tata ruang yang lebih baik.

“Izin kekancingan ini untuk memberikan kepastian status bagi warga masyarakat dan mendorong tertib administrasi. Selama ini masyarakat mungkin sudah menggunakan tanahnya, tetapi belum memiliki kepastian hukum,” ujar GKR Mangkubumi usai penyerahan serat kekancingan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).

BACA JUGA : Keraton Yogyakarta Serahkan Empat Serat Kekancingan ke PT KAI

BACA JUGA : Puluhan Tanah Sultan Ground di Yogyakarta Diproses Sertifikasi, Pengadaan Tanah Terkendala Anggaran

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pemanfaatan kekancingan dilakukan melalui tim pemantauan bersama yang melibatkan Kasultanan, Pemda DIY, serta pemerintah kota dan kabupaten, guna mencegah potensi penyalahgunaan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat atas penyerahan serat kekancingan kepada warga. Dia berharap legalitas tersebut membawa ketenteraman serta kejelasan status hunian bagi masyarakat.

“Pengakuan mereka bisa menempati, merasakan kenyamanan dan keamanan. Jadi tentu Pemerintah Kota dan Kraton berharap semua tertib. Dengan adanya penyerahan kekancingan/palilah ini menjadi bukti bahwa masyarakat memang diakui untuk menghuni lahan tersebut,” kata Wawan. 

Rinciannya, penerima serat kekancingan terdiri atas 10 warga Kelurahan Klitren, 3 warga Kotabaru, 74 warga Prawirodirjan, 65 warga Bumijo, 15 warga Patehan, 37 warga Brontokusuman, 22 warga Keparakan, 9 warga Wirogunan, dan 15 warga Ngampilan. Selain itu, kekancingan juga diberikan untuk lahan yang dimanfaatkan sebagai RS Pratama Yogyakarta.

BACA JUGA : Kasus Surat Kekancingan Palsu, Tanah Sultan Ground Jadi Sasaran Penipuan

BACA JUGA : Kasus Surat Kekancingan Palsu, Pelaku Mengaku Keturunan HB VII Tipu Korban hingga Rugi Rp900 Juta

Wawan menuturkan, pemanfaatan tanah Sultan Ground tidak hanya memberikan manfaat bagi hunian warga, tetapi juga mendukung pelayanan publik, khususnya di bidang kesehatan. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi dasar penting dalam penataan administrasi dan pengelolaan aset daerah.

“Kekancingan ini agar tertib administrasi, sehingga bisa menata pemanfaatan lahan dengan baik. Ini juga sangat bermanfaat untuk rumah sakit kita, RS Pratama,” jelasnya.

Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang turut memfasilitasi proses pendataan, rekomendasi pengajuan sertifikasi tanah, kesesuaian tata ruang, hingga rekomendasi pemanfaatan tanah Sultan Ground. 

Kategori :