Kasus Surat Kekancingan Palsu, Tanah Sultan Ground Jadi Sasaran Penipuan
Polda DIY menetapkan seorang pria berinisial RMPPS alias KRTBD (tengah) sebagai tersangka kasus penipuan dan pemalsuan surat berkedok penerbitan surat kekancingan, dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025). --Foto: Anam AK/diswayjogja.id
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat yang berkedok penerbitan surat kekancingan atas lahan Sultan Ground di Kabupaten Gunungkidul.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang diketahui bernama Adit (25), warga Klaten, Jawa Tengah, sementara terlapor adalah TPS alias KRT WD (60), warga Keraton, Kota Yogyakarta, yang diketahui pernah menjalani hukuman atas kasus lain sebelumnya.
Wakil Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Kayuswan Tri Panungko, menjelaskan bahwa kasus ini terjadi sekitar bulan Juni 2023 di Dusun Bruno 2, Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul.
“Perkara yang dilaporkan terkait tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan/atau pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun,” ungkap Panungko dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis (16/10/2025).
BACA JUGA : Dasar Hukum Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Gubernur DIY Serahkan Serat Palilah ke Masyarakat
BACA JUGA : Sah Secara Hukum, Sri Sultan HB X Serahkan Serat Palilah kepada Warga Tunggularum Sleman
Dalam aksinya, tersangka TPS alias KRT WD membuat dan mengeluarkan surat izin pemanfaatan (kekancingan) tanah Sultan Ground tanpa hak.
Tanah tersebut berada di wilayah Gunungkidul dan telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Modusnya, tersangka mengeluarkan surat izin pemanfaatan kekancingan Sultan Ground atas nama pelapor tanpa sepengetahuan pihak Kesultanan,” ujar Panungko.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban yang tertipu telah mendirikan bangunan tiga lantai di atas tanah tersebut.
BACA JUGA : Puluhan Tanah Sultan Ground di Yogyakarta Diproses Sertifikasi, Pengadaan Tanah Terkendala Anggaran
BACA JUGA : Berstatus Sultan Ground, Keraton Yogyakarta Sewakan Lahan Untuk Jalan Tol Rp12.500 per Meter Per Tahun
“Bangunan tersebut rencananya digunakan untuk kafe dan restoran, dengan keyakinan bahwa surat kekancingan yang dimiliki adalah sah,” katanya.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan TPS alias KRT WD sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda DIY.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: