Waspada! BLT Rp900 Ribu Rentan Disalahgunakan, JCW Siapkan Pos Aduan Pungli

Waspada! BLT Rp900 Ribu Rentan Disalahgunakan, JCW Siapkan Pos Aduan Pungli

Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, memberikan keterangan kepada wartawan di Yogyakarta, Selasa (21/10/2025)--Foto: Kristiani Tandi Rani/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Di tengah sorotan publik terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos), Jogja Corruption Watch (JCW) turun tangan melakukan pengawasan langsung terhadap Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang mulai disalurkan pemerintah sejak Senin (20/10/2025). 

Program yang digulirkan oleh Kementerian Sosial ini menyalurkan bantuan senilai Rp900 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) dan akan diberikan secara bertahap di seluruh Indonesia. 

BLT tersebut berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) yang mencakup Desil 1 hingga Desil 4, atau kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.

Namun, di balik tujuan mulia program ini, potensi penyalahgunaan masih membayangi.

“Program BLT memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, apalagi di tengah situasi ekonomi yang sulit dan maraknya PHK. Tetapi di sisi lain, program ini sangat rawan disalahgunakan,” kata Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW, saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (21/10/2025).

Menurutnya, praktik seperti pemotongan dana, pungutan liar (pungli), atau penerima fiktif kerap terjadi di lapangan, membuat hak masyarakat kecil tergerus di tengah proses birokrasi. 

BACA JUGA : Bantah Pungli, SMPN 3 Brebes Tegaskan Sumbangan Sukarela Untuk Subsidi Silang Murid Tak Mampu dan Yatim Piatu

BACA JUGA : Kepala SD dan SMP di Kabupaten Brebes Kompak Sepakat Cegah Pungli Hingga Tolak Gratifikasi

“Kami tidak ingin bantuan yang seharusnya menjadi napas bagi warga justru berubah menjadi ladang bagi oknum,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, JCW akan melakukan pemantauan langsung (on the spot) di Kantor Pos Besar Yogyakarta, tempat pencairan BLT berlangsung. 

Selain itu, JCW juga membuka layanan aduan publik bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penyimpangan.

“Kami membuka aduan masyarakat melalui nomor WhatsApp 0821-3832-0677. Setiap laporan wajib disertai bukti pendukung agar bisa kami tindaklanjuti,” lanjutnya.

Aduan yang diterima JCW nantinya akan dianalisis dan diteruskan kepada instansi terkait, seperti Pemerintah Daerah, Dinas Sosial, Ombudsman DIY, hingga aparat penegak hukum, tergantung jenis pelanggaran yang ditemukan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana publik, agar penyaluran bansos benar-benar menjangkau warga yang membutuhkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: