Alih Fungsi Lahan Pertanian di DIY, Dugaan Korupsi Bisa Ancaman Ketahanan Pangan

Kamis 13-11-2025,18:40 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk menindaklanjuti dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan hijau menjadi perumahan. 

Dugaan ini muncul karena adanya praktik perizinan yang merugikan lingkungan dan ketahanan pangan lokal.

Baharuddin Kamba, Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, mengatakan alih fungsi lahan hijau secara masif dapat menyebabkan banjir, kekeringan, dan menyusutnya lahan pertanian. 

"Dampaknya langsung dirasakan masyarakat," katanya, Kamis (13/11/2025). 

JCW menyoroti beberapa kasus di wilayah Sleman dan Bantul. 

Di Dusun Krapyak IX, Margoagung, Sleman, pembangunan perumahan diduga berada di kawasan Sub Zona Pangan dan Lahan Sawah Dilindungi, namun belum memiliki izin dari dinas terkait. 

BACA JUGA : Mayoritas Vonis Korupsi di Yogyakarta Dinilai Ringan, JCW Sebut Tak Efektif Cegah Kejahatan

BACA JUGA : Skandal Hibah Pariwisata Rp10,9 Miliar, JCW Desak Kejari Sleman Bongkar Keterlibatan DPRD Tanpa Tebang Pilih

Hal ini dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain Sleman, JCW menerima informasi dari masyarakat Bantul mengenai pembangunan perumahan di kawasan Gabusan, Jalan Parangtritis, Bantul. 

Dugaan pelanggaran serupa muncul karena izin pembangunan belum lengkap, namun proyek tetap berjalan. 

“Jika praktik ini dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam ketahanan pangan lokal,” ujarnya.

Menurutnya, alih fungsi lahan hijau yang dilakukan secara masif dapat mengurangi area resapan air, sehingga meningkatkan risiko banjir saat musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau. 

“Masyarakat bisa menjadi korban karena berkurangnya resapan air dan menyusutnya lahan pertanian,” jelasnya.

BACA JUGA : JCW Tuntut Kajati DIY Baru Rampungkan Kasus Korupsi, Jangan Biarkan Kasus Menggantung

Kategori :