Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
BACA JUGA : Polsek Depok Timur Bekuk Dua Pelaku Pencurian Handphone di Condongcatur, Barang Dijual Yogyakarta
BACA JUGA : Demi Biaya Hidup, Mahasiswi Asal Condongcatur Tega Curi Motor Teman
Kapolsek Dlingo mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, serta memastikan kendaraan dan barang berharga terkunci ganda ketika ditinggalkan.
“Kami berterima kasih kepada warga yang cepat tanggap dan membantu aparat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutupnya.