Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan di Gumuk Pasir Bantul, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Bantul mengungkap kasus dugaan pembunuhan pria lansia yang ditemukan tewas di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis dan mengamankan dua tersangka, dalam konferensi pers, Minggu (1/2/2026).--dok. Polres Bantul
BANTUL, diswayjogja.id — Polres Bantul mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang pria lanjut usia yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Gumuk Pasir Parangtritis, Kretek, Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Korban diketahui berinisial HM atau H. Herlan Matrudi (68), warga Jakarta Timur.
Jenazah korban pertama kali ditemukan warga di area Gumuk Pasir, Jalan Parangkusumo–Depok, Desa Parangtritis.
“Korban meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di bagian dada yang menyebabkan patah tulang iga dan memar pada serambi kanan jantung, sehingga korban mengalami mati lemas,” ujar Kapolres Bantul dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Minggu (1/2/2026).
BACA JUGA : Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa di Bantul, Dipicu Emosi dan Pengaruh Miras
BACA JUGA : Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Bantul Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku di Banguntapan
Hasil visum luar dan dalam di RS Bhayangkara Polda DIY menyimpulkan kematian korban disebabkan oleh kekerasan fisik. Berdasarkan penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RM (41) dan FM (61).
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian yang memperlihatkan sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi AB 1767 AR. Mobil tersebut diketahui disewa dan digunakan oleh para tersangka.
“Dari hasil interogasi, diketahui bahwa kedua tersangka membawa korban menggunakan kendaraan tersebut dan meninggalkannya di lokasi Gumuk Pasir,” jelasnya.
Dalam pengakuannya, tersangka RM mengaku melakukan kekerasan terhadap korban sejak pertengahan Januari 2026. Kekerasan tersebut dipicu rasa kecewa terkait kerja sama usaha travel umrah dan haji yang tak kunjung berjalan. Tersangka FM turut terlibat dalam beberapa aksi pemukulan terhadap korban.
BACA JUGA : Terjun ke Tebing 10 Meter, Dua Pemuda Magelang Tewas dalam Kecelakaan di Kulon Progo
BACA JUGA : Pria Muda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Dekat Sekolah Yogyakarta
Akibat perlakuan tersebut, kondisi korban terus memburuk hingga tidak dapat berjalan dan berbicara. Pada Selasa (27/1/2026) sore, kedua tersangka membawa korban dari Sleman menuju kawasan Parangtritis dan akhirnya meninggalkannya di area Gumuk Pasir dalam kondisi tidak berdaya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu unit mobil Toyota Avanza beserta STNK, serta kunci kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: