Pengeroyokan Pelajar Bantul hingga Tewas, JPW Desak RDPU ke Komisi III DPR RI
JPW kirim surat ke Komisi III DPR RI untuk meminta RDPU terkait kasus pengeroyokan Ilham Dwi Saputra, Kamis (23/4/20206). kasus ini dinilai terencana dan perlu pengawasan nasional.--dok. JPW
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Jogja Police Watch (JPW) resmi mengirimkan surat permohonan kepada Ketua Komisi III DPR RI untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan pelajar SMA, Ilham Dwi Saputra.
Surat tersebut dikirim pada Kamis (23/4/2026) sebagai bentuk dorongan agar kasus ini mendapat perhatian nasional sekaligus pengawasan terhadap proses penegakan hukum.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini terus mengawal kasus tersebut yang dinilai sangat keji dan tidak manusiawi.
“Permohonan RDPU ini sebagai bentuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegak hukum dan meminta pertanggungjawaban hukum atas kinerja Polres Bantul yang menangani perkara ini,” ujarnya di Kantor Pos Plmburan, Ngaglik, Sleman.
BACA JUGA : Polisi Kejar Pelaku Pengeroyokan Ilham Dwi Saputra, Dua Orang Ditahan
BACA JUGA : Enam Pemuda Keroyok dan Bakar Motor Dua Korban usai Salah Paham “Blayer” di Sleman
Dalam surat tersebut, JPW menilai kasus pengeroyokan terhadap Ilham Dwi Saputra tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga telah direncanakan.
Korban diketahui dijemput dari rumah oleh orang tak dikenal, kemudian dibawa ke beberapa lokasi sebelum akhirnya dikeroyok di Lapangan Gadung Mlaten, Pandak, Bantul.
“Mulai dari penjemputan korban, pemindahan lokasi, hingga pengeroyokan secara brutal menunjukkan adanya rangkaian tindakan yang terencana,” kata Kamba.
Korban mengalami kekerasan berat, mulai dari pemukulan menggunakan selang, paralon, hingga gunting, disundut rokok, bahkan dilindas sepeda motor berulang kali.
BACA JUGA : Provokasi Curi Topi, Remaja Dikeroyok di Dua Lokasi hingga Tewas
BACA JUGA : Pengeroyokan di Wirobrajan, Satu Pelaku Punya Dendam Lama dan Tiga Lainnya Hanya Ikut-ikutan
JPW juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak hanya menerapkan pasal pengeroyokan, tetapi mempertimbangkan pasal pembunuhan berencana.
“Sehingga layak bagi Polres Bantul menerapkan pasal pembunuhan berencana, bukan sekadar pengeroyokan atau penganiayaan biasa,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: