Selain klasifikasi, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan regulasi untuk mendukung pelaku usaha mikro.
Ia menambahkan saat ini Dinas UMKM juga sedang merancang Peraturan Daerah (PERDA) tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha mikro.
"PERDA ini telah disetujui oleh anggota DPRD dan pihak eksekutif, dan saat ini sedang berada di tingkat provinsi untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.
Peraturan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan dan fasilitas yang dibutuhkan pelaku UMKM. Pemerintah Kabupaten Sleman menaruh perhatian besar terhadap pengembangan UMKM.
“Secara garis besar, UMKM di Sleman mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah. Berdasarkan data terbaru per 30 Oktober, jumlah UMKM di Kabupaten Sleman mencapai 110.399 unit usaha,” tambahnya.
BACA JUGA : 7.832 UMKM di Kota Yogyakarta Sudah Melek Digital, Tapi Belum Punya Rencana Bisnis Jelas
BACA JUGA : Digitalisasi Pembiayaan, UMKM Yogyakarta Kini Bisa Galang Dana Lewat SCF
Angka ini menunjukkan bahwa UMKM menjadi tulang punggung perekonomian lokal, sekaligus sumber lapangan kerja bagi masyarakat.
Dengan klasifikasi lima level, Perda yang tengah dirancang, dan dukungan intensif dari pemerintah daerah, UMKM Sleman kini berada pada jalur yang lebih terukur dan profesional.
Pelaku usaha mikro mendapat kesempatan lebih luas untuk berkembang, naik kelas, dan berkontribusi nyata terhadap perekonomian Sleman.