BANTUL, diswayjogja.id - Sebanyak 77 persen pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia diketahui belum memiliki legalitas usaha secara formal.
Kondisi ini menandakan mayoritas pelaku usaha mikro masih beroperasi di sektor informal dan belum dapat sepenuhnya mengakses fasilitas pembiayaan, pendampingan, serta perlindungan hukum dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, saat membuka Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di Sportorium Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin (20/10/2025).
“Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama. Kita ingin meletakkan dasar bahwa kesuksesan seorang pengusaha dimulai dari legalitas usahanya,” ujar Arif.
BACA JUGA : 7.832 UMKM di Kota Yogyakarta Sudah Melek Digital, Tapi Belum Punya Rencana Bisnis Jelas
BACA JUGA : Pemkab Sleman Dorong UMKM Lokal Masuk Pasar Modern dan Naik Kelas
Menurut Arif, legalitas usaha bukan hanya dokumen administratif, tetapi fondasi penting agar pelaku usaha mikro dapat naik kelas menjadi usaha kecil, menengah, hingga besar.
Dia menegaskan, pengusaha mikro menghadapi tantangan yang tidak kalah kompleks dibanding pengusaha besar, mulai dari permodalan, operasional, hingga pemasaran.
Pemerintah, kata Arif, menargetkan peningkatan jumlah usaha yang naik kelas dari 3,06 persen menjadi 3,3 persen pada tahun 2029, atau setara dengan 400 ribu pelaku usaha.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan pertumbuhan 1,2 juta wirausaha baru dalam lima tahun mendatang.
BACA JUGA : Digitalisasi Pembiayaan, UMKM Yogyakarta Kini Bisa Galang Dana Lewat SCF
BACA JUGA : UMKM Yogyakarta Makin Melek Hukum, Ada 7500 Lebih Pendaftaran Merek di 2025
“Para pelaku usaha mikro sudah menghadapi banyak tantangan. Karena itu, pendekatan pemberdayaan harus dilakukan secara kolaboratif dan lintas sektor,” tambahnya.
Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro merupakan program nasional yang digelar di berbagai daerah untuk memberikan layanan terpadu bagi pelaku UMKM.
Dalam kegiatan ini, peserta dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, izin edar PIRT, serta pendaftaran hak merek, disertai seminar, konsultasi bisnis, dan layanan akses pembiayaan.