“Penghargaan ini tidak otomatis diberikan. Ada proses pengusulan, verifikasi oleh OPD dan BKD, hingga penetapan oleh Presiden melalui Sekretariat Militer,” tandas Ni Made.
BACA JUGA : Pemda DIY Lakukan Rukti Bumi di Komplek Kepatihan, Wujudkan Birokrasi Ramah Lingkungan
BACA JUGA : Pemda DIY Genjot PAD Lewat Optimalisasi BMD dan Pajak Daerah
Sebagai informasi, Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari Presiden RI bagi PNS yang telah mengabdi secara jujur, cakap, disiplin, dan setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta Pemerintah, dengan masa kerja minimal 10, 20, atau 30 tahun berturut-turut tanpa catatan pelanggaran disiplin berat.