Selain isu plastik, ia juga menyinggung soal fatwa haram yang sudah diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pembuangan sampah sembarangan. Ia menegaskan, membuang sampah di luar tempat yang semestinya merupakan perbuatan tercela, baik secara agama maupun sosial.
“Fatwa sudah diterbitkan oleh MUI. Jelas bahwa membuang sampah sembarangan di sungai, drainase, selokan, pinggir jalan, dan tempat-tempat selain tempat sampah hukumnya haram,” tambahnya.
Ia berharap, fatwa tersebut bisa menjadi penguat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan. Pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi agar pesan moral dan agama ini lebih dipahami publik.