Dua Tersangka Pelempar Molotov di Sejumlah Pos Polisi Sleman dan Yogyakarta Ditangkap

Kamis 11-09-2025,11:58 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Dua orang tersangka kasus pelemparan bom molotov yang terjadi di sejumlah Pos Polisi di wilayah hukum Polresta Yogyakarta dan Sleman berhasil ditangkap. 

Dua orang masing-masing berinisial ARS alias Kopul (21) warga Godean, Sleman dan DSP alias Yaya (24), warga Kasihan, Bantul. 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengungkapkan berdasarkan penyelidikan secara ilmiah (scientific investigation), polisi mengidentifikasi ARS alias Kopul, warga Godean, Sleman, sebagai pelaku utama yang melempar molotov dan batu. 

"Penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025, pukul 10.00 WIB di Mapolresta Yogyakarta, setelah sebelumnya dilakukan penggerebekan di rumahnya," ungkap Eva dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (11/9/2025). 

BACA JUGA : Pos Polisi di Pingit Yogyakarta Dilempar Molotov, Polisi Masih Selidiki Pelaku

BACA JUGA : Lima Pos Polisi Sleman dan Yogyakarta Dilempari Batu dan Molotov, Polda DIY: Ada Upaya Provokasi

Dari pengakuan ARS, diketahui bahwa ia dibantu oleh DSP alias Yaya, warga Kasihan, Bantul, dalam proses pembuatan molotov. 

DSP ditangkap pada hari yang sama pukul 17.00 WIB, juga di Mapolresta Yogyakarta.

"Modus operandi kedua tersangka adalah dengan melemparkan bom molotov dan batu ke arah pos-pos polisi. Motif dari ARS diketahui karena ikut-ikutan setelah melihat konten vandalisme terhadap kantor polisi yang tersebar di media sosial," ujarnya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol McDonald Vodka berisi BBM dengan sumbu kain, satu kartu memori 128 GB, satu unit motor Honda Vario hitam, satu pasang sandal bertuliskan "RIPCURL" serta pakaian yang dikenakan saat kejadian (hoodie abu-abu, kaos hitam, celana kargo, helm BMC). 

BACA JUGA : Pos Polisi Dirusak, Mahfud MD Sebut Yogyakarta Barometer Nasional

BACA JUGA : Mahfud MD: Demonstrasi yang Terjadi Bersifat Organik, Namun Ada yang Menunggangi

Tersangka ARS dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang membahayakan umum dengan api atau bahan peledak dan Pasal 53 KUHP tentang percobaan melakukan tindak pidana. 

Sementara tersangka DSP dijerat dengan pasal yang sama, ditambah Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Diketahui peristiwa pelemparan molotov terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 05.20 WIB, di beberapa lokasi Pos Polisi, diantaranya  Pos Polisi Pingit (Kantor Unit Turjawali Satlantas Polresta Yogyakarta), Pos Polisi Pelem Gurih, Pos Polisi Kronggahan, Pos Polisi Monjali, Pos Polisi Jombor, dan Pos Polisi Denggung.

Kategori :