MPBI DIY Desak Akuntabilitas Polri Usai Insiden Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob

Jumat 29-08-2025,13:32 WIB
Reporter : Kristiani Tandi Rani
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Pengemudi (driver) ojek online (ojol), Affan Kurniawan, tewas akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobile (Brimob) saat demonstrasi di Jakarta. 

Ia dikenal sebagai sosok yang rajin, baik, dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsad Ade Irawan, menegaskan bahwa insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob merupakan bentuk kegagalan aparat dalam melindungi warga negara. 

Ia menilai peristiwa ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melanggar hak konstitusional warga.

BACA JUGA : Kasus Penganiayaan Driver Ojol, Rektor UMY Soroti Hukum dan Transaksi Digital

BACA JUGA : Bupati Sleman Optimistis Pasar Godean Jadi Percontohan Pasar Rakyat Tertib dan Gemah Ripah

“Pasal 28A dan 28G UUD 1945, serta Pasal 6 dan 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), dengan tegas menyebut bahwa setiap orang berhak atas hidup dan keamanan personal,” katanya di depan Polda DIY, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, prinsip dasar tersebut seharusnya menjadi pijakan aparat dalam bertugas, terlebih saat menghadapi situasi chaos atau konflik di lapangan. 

Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan kegagalan aparat menjaga keselamatan sipil.

“Insiden ini mengindikasikan adanya kegagalan aparat memenuhi kewajiban menjaga dan melindungi warga, bahkan dalam kondisi paling sulit sekalipun,” tuturnya.

Ia menambahkan, penggunaan kekuatan oleh negara harus mengacu pada prinsip necessity (diperlukan) dan proportionality (sebanding). 

Kedua prinsip itu, menurutnya, dilanggar dalam insiden ini karena rantis justru digerakkan ke arah massa dengan kecepatan tinggi.

“Ketika kendaraan taktis diarahkan masuk ke kerumunan massa hingga menewaskan warga sipil, jelas itu bentuk kekerasan negara yang tidak proporsional,” ujarnya.

Ia menilai langkah awal yang harus dilakukan adalah meminta pertanggungjawaban pimpinan Polri, termasuk Kapolri, dengan permintaan maaf resmi dan tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat. 

BACA JUGA : Kasus Driver Ojol dan Pelanggan, Polresta Sleman Tahan Tiga Pelaku Penganiayaan

Kategori :