Pekerja PT Taru Martani Akan Mogok 3 Hari, MPBI DIY Desak Dialog Terbuka
MPBI DIY mendukung rencana mogok kerja pekerja PT Taru Martani pada 10-12 Maret 2026, aksi dipicu mandeknya perundingan bipartit, belum dijalankannya putusan PHI, serta persoalan PKB terkait iuran serikat dan struktur upah.--dok. MPBI DIY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) menyatakan dukungan terhadap rencana aksi mogok kerja yang akan dilaksanakan pekerja PT Taru Martani pada 10 - 12 Maret 2026.
MPBI DIY menegaskan bahwa mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang dijamin peraturan perundang-undangan, sepanjang dilaksanakan secara sah, tertib, dan damai.
“Aksi mogok kerja ini merupakan bagian dari hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang, sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tetap menjaga ketertiban,” ungkap Irsyad, dalam konferensi pers di Kantor DPD KSPSI DIY, Kamis (26/2/2026) petang.
Menurut MPBI DIY, aksi tersebut muncul akibat persoalan hubungan industrial yang belum terselesaikan. Di antaranya, mandeknya perundingan bipartit terkait kebijakan direksi serta belum dijalankannya kewajiban perusahaan sesuai putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
BACA JUGA : Ratusan Karyawan PT Tarumartani Mengadu ke Balai Kota Yogyakarta, Ancam Mogok Kerja Jelang Ramadan
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang belum terealisasi, khususnya terkait pemotongan iuran serikat pekerja dan penerapan struktur serta skala upah.
“Penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan harus mengedepankan dialog sosial yang setara, kepatuhan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap peran serikat pekerja sebagai representasi sah pekerja,” ujarnya.
MPBI DIY mendorong manajemen PT Taru Martani segera membuka ruang perundingan secara transparan dan menjalankan kewajiban hukum yang berlaku. Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diharapkan berperan aktif memfasilitasi penyelesaian perselisihan secara adil.
Di sisi lain, pekerja diimbau tetap menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.
BACA JUGA : Kepemimpinan Kasar Disebut Jadi Biang, 12 Karyawan Taru Martani Hengkang Massal
BACA JUGA : Gelombang Pengunduran Diri dan Masalah Upah Bayangi Taru Martani
Sementara itu, Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja NIBA - SPSI PT Taru Martani secara resmi telah menyampaikan pemberitahuan mogok kerja. Aksi dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, Selasa - Kamis, 10–12 Maret 2026, pukul 07.00–15.30 WIB di lokasi perusahaan.
Serikat pekerja menyebut mogok kerja dilakukan karena beberapa persoalan, antara lain macetnya perundingan bipartit terkait Surat Keputusan Direksi Nomor 036 dan 037/KPTS/DIREKSI/XI/2025 tentang pembebasan tugas pekerja, serta ketidakpatuhan perusahaan terhadap Putusan PHI Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Yyk.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: