Kasus Penganiayaan Driver Ojol, Rektor UMY Soroti Hukum dan Transaksi Digital
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Prof. Achmad Nurmandi, yang juga dikenal aktif dalam kajian Smart City, menyoroti kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Shopee Food, di Godean, Sleman. --dok. UMY
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof. Achmad Nurmandi, yang juga dikenal aktif dalam kajian Smart City, menyoroti kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) Shopee Food, di Godean, Sleman.
Nurmandi menyebutkan kasus penganiayaan tersebut kembali mengungkap realitas pahit rendahnya literasi digital masyarakat Indonesia.
Minimnya pemahaman terhadap fitur aplikasi dan ekosistem digital kerap memicu kesalahpahaman, bahkan berujung pada tindak kekerasan.
Nurmandi menyoroti sejumlah aspek krusial terkait posisi hukum para driver aplikasi dan perilaku digital masyarakat pengguna layanan.
BACA JUGA : Kasus Driver Ojol dan Pelanggan, Polresta Sleman Tahan Tiga Pelaku Penganiayaan
BACA JUGA : Kericuhan Kasus 'Mas Pelayaran', Dua Orang Ojol Perusak Mobil Polisi Ditangkap
Menurut Prof. Nurmandi, posisi hukum para pengemudi aplikasi daring di Indonesia masih sangat lemah. Mereka tidak diakui sebagai pekerja legal, melainkan hanya terkoneksi secara digital dengan aplikator tanpa adanya perlindungan hukum yang memadai.
Hal ini tak hanya dialami oleh pengemudi Shopee Food, tetapi juga Gojek dan platform layanan transportasi daring lainnya.
“Semua pekerja yang terhubung dengan aplikator itu kedudukan hukumnya lemah di Indonesia,” ujar Nurmandi, Rabu (9/7/2025).
Dari sisi pengguna, lanjutnya, masyarakat cenderung hanya mengejar layanan yang cepat dan murah, tanpa memahami secara utuh proses maupun konsekuensi dari transaksi digital tersebut. Ia mencontohkan kasus ketika driver sudah mengantarkan pesanan, namun pelanggan tidak berada di tempat atau bahkan enggan membayar.
BACA JUGA : Ini Kronologi Ratusan Ojol Geruduk Polresta Sleman, Buntut Cekcok dengan Pelanggan
BACA JUGA : Terlilit Utang Rp2 Juta, Pelaku Begal HP Driver Ojol di Sleman hingga Tewas
Lebih jauh, Nurmandi menekankan bahwa masyarakat perkotaan Indonesia belum sepenuhnya menjadi masyarakat yang “smart”. Istilah “smart” menurutnya bukan hanya berarti cerdas secara teknologi, tetapi juga beretika dalam menggunakan aplikasi dan platform digital.
Ketika etika tidak diindahkan, masyarakat menjadi rentan terhadap penipuan seperti phishing, scam, hingga terjerumus dalam praktik ilegal seperti judi daring (judol) atau pinjaman online ilegal (pinjol).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: