THR 2026 Terancam Tak Cair? MPBI DIY Siap Dampingi Pekerja hingga Dibayar

THR 2026 Terancam Tak Cair? MPBI DIY Siap Dampingi Pekerja hingga Dibayar

MPBI DIY membuka Posko THR 2026, Selasa (3/3/2026) dan audiensi dengan Disnakertrans DIY untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja formal maupun informal, termasuk PRT dan ojek online menjelang Lebaran 2026.--dok. MPBI DIY

SLEMAN, diswayjogja.id - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY tengah memperjuangkan pemenuhan hak Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026 bagi seluruh pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Koordinator MPBI DIY, Irsyad Ade Irawan, mengungkapkan  persoalan THR tidak hanya terjadi di perusahaan besar, tetapi juga di sektor usaha kecil dan menengah seperti ritel, kuliner, dan jasa.

“Pembayaran THR bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi sebagai bentuk penghormatan atas kerja dan kontribusi mereka,” katanya saat audiensi di Kantor Disnakertrans DIY, Selasa (3/3/2026). 

MPBI DIY menyoroti kelompok pekerja informal dan gig economy seperti ojek online, kurir, dan pekerja platform digital yang kerap tidak diakui sebagai pekerja formal sehingga tidak mendapatkan THR.

BACA JUGA : Posko THR Sleman Dibuka, Disnaker Ingatkan Pengusaha Taat Aturan

BACA JUGA : Pekerja PT Taru Martani Akan Mogok 3 Hari, MPBI DIY Desak Dialog Terbuka

Selain itu, Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan caregiver juga dinilai sebagai kelompok rentan karena bekerja dalam relasi privat, sering tanpa kontrak tertulis, serta lemahnya pemahaman regulasi perlindungan PRT.

“MPBI DIY mendesak Pemerintah Daerah DIY bertanggung jawab memastikan perlindungan dan skema pemenuhan hak bagi kelompok-kelompok tersebut,” ujarnya.

Pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY membuka Posko THR 2026 yang bertujuan untuk mendorong kepatuhan perusahaan, pemberi kerja, dan pengguna PRT dalam pembayaran THR; memastikan Pemda DIY bertanggung jawab atas pemenuhan THR bagi PRT, caregiver, ojol, dan pekerja informal lainnya; menjadi sarana pengaduan dan advokasi bagi pekerja, serta memperkuat sinergi antara serikat pekerja, pemerintah, dan pemangku kepentingan.

“Posko ini menerima pengaduan terkait keterlambatan, pemotongan, maupun tidak dibayarkannya THR, serta memberikan pendampingan hingga hak pekerja benar-benar dipenuhi,” jelas Irsyad.

BACA JUGA : MPBI DIY Tolak Hidup Layak Versi Patungan Suami–Istri

BACA JUGA : MPBI DIY Desak UMK 2026 Setara KHL Rp 4,6 Juta demi Hak Hidup Layak Buruh Yogyakarta

Dalam memperjuangkan THR 2026, MPBI DIY menyiapkan sejumlah langkah strategis, antara lain mendorong Pemda DIY menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pemberian THR bagi pekerja informal, mengusulkan bantuan sosial khusus Lebaran bagi PRT dan pekerja rentan, serta mendesak perusahaan aplikasi transportasi dan layanan digital memberikan THR kepada mitra mereka.

Selain itu, MPBI DIY juga mendorong integrasi pekerja informal ke dalam program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan mendesak Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Edaran THR khusus bagi pekerja informal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: