Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, Sri Sultan Sebut Harus Ada Ganti Rugi yang Layak

Selasa 27-05-2025,07:17 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Raja Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyoroti polemik warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Kota Yogyakarta, dengan PT KAI berkaitan dengan kompensasi yang diberikan.

Sri Sultan menyebutkan perlu ada penghitungan lebih rinci dari PT KAI kepada warga terdampak, terlebih mereka mendirikan bangunan tambahan.

"Apa yang mereka bangun yang tinggal di situ, itu perlu juga diberi ganti rugi sepertinya. Kemarin kan enggak dihitung," ujar Sri Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Senin (26/5/2025).

Sri Sultan juga menuturkan PT KAI hanya memberikan pesangon kepada 14 warga terdampak, belum termasuk bangunan tambahan lainnya. 

BACA JUGA : KAI Perintah Pengosongan Rumah, Warga Lempuyangan Kecewa Proses Musyawarah Terakhir

BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, Dinpertaru Kota Jogja Sebut Kewenangan Ada di Panitikismo

"Jadi, penghuni itu mungkin bangun kamar mandi, bangun kamar tambahan. Kemarin kan belum dihitung, sepertinya loh. Hanya  pesangon untuk pindah. Mereka minta itu dihitung.  Kalau enggak keliru," katanya.

Berkaitan dengan bebungah atau uang kompensasi yang akan diberikan Keraton Yogyakarta kepada 14 warga terdampak, Sri Sultan menegaskan tak berkaitan dengan langsung dengan kewajiban PT KAI.

"Ya enggak ada hubungannya. Itu kan urusannya PT KAI," tandasnya.

Sebelumnya, warga menolak uang kompensasi yang ditawarkan PT KAI karena dinilai tak mencukupi, di mana kompensasi yang diberikan sebesar Rp250.000 per meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp200.000 per meter persegi untuk bangunan semi permanen. 

BACA JUGA : Polemik Warga Lempuyangan dengan PT KAI, DPRD DIY Berikan Lima Rekomendasi

BACA JUGA :  Aksi May Day, Massa Deklarasi Tolak Penggusuran Parkir ABA dan Lempuyangan

PT KAI juga menawarkan uang tambahaan senilai Rp10 juta untuk kebutuhan rumah singgah dan kompensasi biaya angkut.

PT KAI Layangkan Surat Pengosongan

PT Kereta Api Indonesia melayangkan surat kepada warga Dusun Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kematren Danurejan, Kota Yogyakarta, perihal pengosongan bangunan rumah dinas PT KAI yang selama ini mereka tempati.

Surat tertanggal 20 Mei 2025 dengan nomor KA.203/V/3/DO.6-2025 itu menyatakan agar para penghuni eks bangunan dinas dan rumah dinas PT KAI di Jalan Lempuyangan untuk segera melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan secara mandiri paling lampat tujuh hari kalender sejak surat ini diterima.

Kategori :