"Kami dulu sekitar 2011-2012 sama-sama ikut mendukung supaya penetapan Gubernur bukan pemilihan, tapi supaya sesuai dengan keistimewaan. Kami berbusana seperti ini karena kami adalah warga Jogja, kami adalah kawulanya GKR Mangkubumi dan Ngarsa Dalem," tutur Anton.
BACA JUGA : Warga Bausasran Menolak Penataan Kawasan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Sebut Aset KAI
BACA JUGA : Sri Sultan HB X Tekankan Penataan Kawasan Malioboro dan Parkir ABA dengan Bijak
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menuturkan, bersama Dinas PTR DIY dan Biro Hukum Pemda DIY, pihaknya menerima warga Tegal Lempuyangan dan memberikan rekomendasi.
"Ada beberapa rekomendasi yang kita berikan kepada Pemda DIY, termasuk kaitannya dengan Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2017 tentang bagaimana mekanisme untuk mendapatkan kekancingan. Jadi, semua pihak harus melaksanakan Perdais itu, juga harus melaksanakan Pergub itu," ujar Eko.
Pihaknya meminta Dinas PTR melapokan ke Komisi A DPRD DIY pada pekan depan agar ada kepastian untuk masyarakat.
"Jadi, kita minta PTR untuk tanggal 12 besok memberikan informasi kepada Komisi A, progres atas rekomendasi yang sudah disampaikan tadi. Kita minta Dinas PTR juga untuk berkomunikasi dengan PT KAI," tandasnya.