Jogja Police Watch Desak Evaluasi Kajari Sleman dalam Kasus Hogi Minaya
Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch, menyampaikan pernyataan terkait desakan evaluasi penanganan kasus Hogi Minaya di Sleman.--Foto: Ist
SLEMAN, diswayjogja.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jogja Police Watch mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto, menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya, pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar terduga jambret.
Kasus ini tidak hanya ramai di media sosial, tetapi juga menjadi perhatian Komisi III DPR RI.
Divisi Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba, mengatakan lembaganya hadir sebagai pengawas independen terhadap proses penegakan hukum di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, khususnya perkara-perkara yang berdampak luas bagi masyarakat.
Menurutnya, kasus Hogi Minaya mencerminkan perlunya pengawasan berlapis dalam setiap tahapan penanganan perkara, baik di kepolisian maupun kejaksaan.
“Kami memperkenalkan diri sebagai LSM Jogja Police Watch yang konsen terhadap kasus-kasus korupsi dan perkara yang menjadi perhatian publik di DIY, khususnya yang ditangani aparat penegak hukum,” katanya, Senin (2/2/2026).
Kasus Hogi Minaya bermula pada April 2025. Saat itu, Hogi mengejar seorang yang diduga melakukan penjambretan.
BACA JUGA : JPW Desak Evaluasi Kapolri Usai Kasus Hogi Dihentikan
BACA JUGA : JPW Desak Kejari Sleman Kaji Keadilan Restoratif di Kasus Janti
Namun, dua hingga tiga bulan setelah peristiwa tersebut, Polresta Sleman justru menetapkan Hogi sebagai tersangka.
Pada Januari 2026, berkas perkara Hogi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman dan dinyatakan lengkap atau P.21.
Sorotan publik menguat ketika, pada saat pelimpahan berkas, Hogi dipasangi alat pelacak Global Positioning System (GPS) di pergelangan kakinya oleh pihak kejaksaan selama beberapa hari, meskipun kemudian dilepas.
Tindakan ini dinilai menimbulkan pertanyaan terkait proporsionalitas dan perlindungan hak asasi dalam proses hukum.
“Pemasangan GPS di pergelangan kaki Hogi Minaya membuat hak asasinya sebagai manusia dibatasi dan terkesan diperlakukan seperti objek pengawasan, bukan sebagai warga negara yang sedang menjalani proses hukum,” ucapnya.
Polemik kasus ini berdampak luas. Mabes Polri melalui Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono menonaktifkan Kombes Pol Edy Setyanto Erming Wibowo dari jabatan Kapolresta Sleman serta AKP Mulyanto dari posisi Kasatlantas Polresta Sleman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: