
YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengatakan akan menyelesaikan permasalahan rencana penataan kawasan Stasiun Lempuyangan, di mana warga RW 01, Kalurahan Bausasran, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, menolak rencana tersebut.
Sri Sultan juga meminta kepada putrinya, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Mangkubumi, untuk mengundang antara warga yang menolak dan pihak PT KAI yang berencana dalam penataan wilayah Stasiun Lempuyangan.
"Saya tidak ada pernyataan, nanti menimbulkan permasalahan yang baru. (Dipanggil) yang ngundang biar lewat Mangkubumi, kewenangan dia," ujar Sri Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (10/4/2025).
Putri pertama Sri Sultan, GKR Mangkubumi, merupakan Kepala Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa, sebuah lembaga lembaga setingkat kementrian di Kraton Yogyakarta, yang mengurusi tanah dan bangunan di DIY.
BACA JUGA : Warga Bausasran Menolak Penataan Kawasan Stasiun Lempuyangan, KAI Daop 6 Yogyakarta Sebut Aset KAI
BACA JUGA : KAI Daop 6 Yogyakarta Amankan Aset KAI di Caturtunggal Sleman
Meskipun Sri Sultan mengaku belum memahami persoalan tersebut, dia akan berdiskusi dan menyelesaikan segera dengan pihak yang berkaitan dalam polemik yang melibatkan warga dan PT KAI.
"Ya coba nanti kita diskusikan, nanti kita selesaikan itu kalau ada masalah, tapi saya belum tahu (permasalahannya)," ujar Sri Sultan.
Berkaitan kesiapan warga Bausasran yang bersedia pindah dari lokasi Sultan Ground tersebut, asal diminta oleh Ngarsa Dalem, Sri Sultan memastikan akan menyelesaikan permasalahan segera.
"Ya nanti, bukan semudah itu, karena PT KAI Juga sudah merasa punya hak, karena mereka selama ini yang maintenance, nah itu kita akan selesaikan," tandasnya.
BACA JUGA : Begini Kata Sri Sultan HB X Soal Gugatan Kraton ke PT KAI
Sebelumnya, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih, menjelaskan rencana penataan Stasiun Lempuyangan oleh KAI Daop 6 Yogyakarta sebagai bentuk komitmen akan upaya pengamanan dan penjagaan aset Rumah Perusahaan yang tercatat dalam Aktiva Tetap Perusahaan sekaligus sebagai komitmen untuk mengedepankan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang kereta api.
"Adapun 13 Rumah Dinas yang berada dalam Kawasan Emplasemen Stasiun Lempuyangan masih tercatat sebagai aset bangunan PT KAI yang dapat dipergunakan untuk penunjang operasional kereta api," ujar Feni.
Feni menyebutkan kawasan Stasiun Lempuyangan merupakan Sultan Ground, namun KAI Daop 6 Yogyakarta telah diberikan kepercayaan dan izin penggunaan dan pengelolaannya. KAI Daop 6 Yogyakarta juga sudah memiliki SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah).