BACA JUGA : Anggaran Dipangkas, Dinas Pariwisata DIY Rencanakan Promosi Digital untuk Tingkatkan Kunjungan Wisatawan
BACA JUGA : Dalam Event Jogja Fashion Parade 2025, Mahasiswa dan Pelajar Tampilkan Hasil Karya Fesyen
"Untuk pekerjaan dengan nilai dan risiko besar, Perpres menganjurkan metode pra-kualifikasi untuk memastikan penyedia memenuhi syarat sebelum masuk tahap penawaran," katanya.
Perubahan Jumlah dan Pembuktian Kualifikasi
Proses evaluasi dalam proyek bernilai pagu Rp371miliar ini juga disinyalir cacat prosedur.
Alasannya, menurut Widodo, karena terdapat perubahan jumlah peserta pembuktian kualifikasi dari dua penyedia menjadi tiga.
Perubahan tersebut dilakukan setelah dua penyedia telah melaksanakan tahapan pembuktian.
Hal ini menimbulkan indikasi adanya intervensi dalam proses seleksi, serta bertentangan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu adanya tender ulang. "Semestinya diadakan lelang ulang dengan metode prakualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres 12/2021," tegasnya.
"Berkaca dari fakta itu, ada kemungkinan implikasi perusahaan bersangkutan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan konstruksi bangunan gedung DPRD DIY yang telah diberikan. Terlebih nilainya jauh lebih besar dibandingkan proyek PJUTS," kata Widodo.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pokja Konstruksi Bangunan Gedung DPRD DIY, Muslim tidak bersedia memberikan tanggapan.
"Mohon maaf, kami tidak diberi kewenangan menjawab itu. Segala bentuk komunikasi terkait pengadaan ini hanya 1 pintu melalui biro PBJ," ujarnya.
BACA JUGA : Terkait Efisiensi Anggaran, Mahasiswa PTNU DIY Minta Pemerintah Jangan Potong Anggaran Pendidikan
BACA JUGA : Bantul Dapat Tambahan Kuota Gas Elpiji 3 Kg, Pemkab Pastikan Stok Aman dan Cukupi Kebutuhan
Keterlambatan Proyek hingga Peningkatan Biaya
Pada akhirnya, berbagai sinyalemen ketidaksesuaian itu dapat memunculkan sejumlah dampak diantaranya risiko keterlambatan proyek, dan peningkatan biaya.
"Hal tersebut juga berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan audit oleh lembaga pengawas karena tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Widodo.
Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu adanya tender ulang.