"Semestinya diadakan lelang ulang dengan metode prakualifikasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Perpres 12/2021," tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Ketua Pokja Konstruksi Bangunan Gedung DPRD DIY, Muslim tidak bersedia memberikan tanggapan.
"Mohon maaf, kami tidak diberi kewenangan menjawab itu. Segala bentuk komunikasi terkait pengadaan ini hanya 1 pintu melalui biro PBJ," jelasnya.