Polisi Tangkap 13 Maling Motor di Sleman, 19 Sepeda Motor Diamankan

Rabu 12-02-2025,09:11 WIB
Reporter : Anam AK
Editor : Syamsul Falaq

SLEMAN, diswayjogja.id - Polresta Sleman berhasil membekuk 13 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Dalam aksinya, mereka memodifikasi kunci sebagai alat yang digunakan dalam melancarkan aksinya.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan dalam melancarkan aksinya, para tersangka menggunakan kunci yang dimodifikasi dan ada kunci yang masih berada di kendaraan bermotor tersebut.

"Dalam kasus curanmor ini, kami mengamankan 13 tersangka, mereka mengunakan kunci letter T, kunci L yang rata-rata telah dibuat khusus, tapi ada juga yang kuncinya masih nempel di kendaraan," ungkap Edy, di Mapolresta Sleman, Selasa (11/2/2025).

Mereka diringkus di sejumlah kapanewon Sleman, yaitu Kapanewon Ngaglik, Ngemplak, Berbah, Kalasan, dan Cangkringan. Sebanyak 13 pelaku tersebut yakni berinisial W, H, DS, MRD, HRT, ESP. Kemudian berinisial NN, JM, FJR, NR, JRM, dan S. Sementara EF berperan sebagai penadah. 

BACA JUGA : Gudang Toko Elektronik di Sleman, Dicuri 15 Karyawannya Sendiri Senilai Rp500 Juta

BACA JUGA : Tragis, Anak Bunuh Ibu Kandung di Sleman karena Jengkel

Edy menjelaskan, sejumlah tersangka saat ini dalam proses pelimpahan di kejaksaan. Dalam aksinya, mereka manyasar sepeda motor yang terpakir di sejumlah kos atau kontrakan.

"Saat beraksi, mereka ada yang kompolotan, ada juga yang sendiri-sendiri. Dari tangan pelaku, kami menyita 19 unit sepeda motor," jelasnya.

Selain menyita belasan motor tersebut, Polresta Sleman juga mengamankan barang bukti lainnya berupa laptop, plat nomor, STNK, kunci motor, helm, hinga kunci T.

Para tersangka berbeda-beda dalam melancarkan aksi pencurian tersebut, mulai dari kurang dari dua menit hingga lebih. 

BACA JUGA :  Jual Mobil Antik Bermodal Foto dari Medsos, Pelaku Penipuan Ditangkap Usai Buron 2 Tahun

BACA JUGA : Kabur dari Rumah 10 Hari, Gadis Remaja di Sleman Diduga Disetubuhi Pacarnya

"Ada yang dua menit, ada juga yang mengintai dulu setelah agak lama baru diambil," katanya.

Para tersangka dijerat pasa 363 KUHP dan anacam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Mereka akan dikirim ke Kejaksaan dalam waktu dekat. 

Kategori :