Pinjol Legal Inilah Ciri- Cirinya Yang Harus Kamu Tahu, Dijamin Aman Dan Terpercaya

Senin 27-01-2025,18:52 WIB
Reporter : Alfin Ananda
Editor : Syamsul Falaq

4.Asosiasi Fintech

Penyelenggara pinjol ilegal tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota AFPI, sementara pinjol legal atau yang berizin di OJK wajin menjadi anggota AFPI. 

AFPI merupakan asosiasi resmi yang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK, bisa diakses dengan klik Anggota AFPI di website resmi AFPI dan kemudian menuliskan nama penyelenggara pinjol di bagian pencarian.

BACA JUGA : Perbandingan Bunga 5 Pinjol Legal Paling Banyak Digunakan, Calon Nasabah Wajib Paham!

BACA JUGA : 6 Rekomendasi Pinjol Legal Bunga Rendah Ditahun 2023, yang Resmi Terdaftar Di OJK

5.Ketentuan Penagihan

Penyelenggara Pinjol legal wajib melakukan penagihan kepada penerima dana yang wanprestasi dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dan penerima dana. 

Surat peringatan tersebut wajib memuat:

a. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban;

b. Posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang;

c. Manfaat ekonomi pendanaan; dan

d. Denda yang terutang.

6.Ketentuan Maksimum Bunga

Bedasarkan Surat Keputusan (SK) AFPI 002/2020, penetapan jumlah total bunga, biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya (selain biaya keterlambatan) bagi penyelenggara kegiatan usaha LPBBTI (Pinjol legal) tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman. 

Selain itu penetapan total biaya keterlambatan baik dalam bentuk denda atau biaya lainnya tidak melebihi 0.8% per hari yang dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima. 

BACA JUGA :  Butuh Dana Cepat tapi Tak Ingin Terbebani? Ini 5 Rekomendasi Pinjol Legal Bunga Rendah Paling Dicari

Kategori :