Pemkot Yogyakarta Tingkatkan Pengawasan Penjualan Daging Sapi untuk Antisipasi PMK

Selasa 14-01-2025,11:25 WIB
Reporter : Yuni Khaerunisa
Editor : Syamsul Falaq

Dia menyatakan PMK bukan penyakit zoonosis yang menular ke manusia sehingga daging ternak bisa dikonsumsi. Namun hewan yang sakit pasti berpengaruh pada kualitas daging.

BACA JUGA : Sudah 30 Sapi Mati Karena PMK, DPRD Bantul Dorong Penetapan KLB PMK

BACA JUGA : Pakar UGM Desak Vaksinasi Menyeluruh Terakait Kasus PMK yang Kembali Melonjak

Oleh sebab itu meskipun sakit PMK dan boleh dipotong dengan perlakuan khusus, disarankan daging untuk segera diolah di wilayah itu. Tidak boleh diperdagangkan.

“Kami imbau masyarakat hati-hati untuk membeli daging. Tidak hanya untuk PMK, tapi daging kondisi apapun. Jangan tergiur harga murah. Beli tempat yang memotongkan hewan di RPH. Secara fisik daging merah segar, tidak bau busuk serta lihat warna konsistensinya,” jelasnya.

Secara terpisah Kepala Bidang Ketersediaan Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta Sri Riswanti memaparkan Dinas Perdagangan bersama Dinas Pertanian dan Pangan serta Satpol PP selalu bersama melakukan pengawasan penjualan daging dan pangan lainnya.

Terutama memastikan pedagang menaati aturan terkait agar pangan di pasar aman. Pasar di Kota Yogyakarta yang menjual daging sapi adalah Pasar Beringharjo, Sentul, Prawirotaman, Pathuk, Kotagede, Kranggan, Serangan dan Demangan.

BACA JUGA : Upaya Cegah Penyebaran Lebih Luas, DPKP DIY Maksimalkan Vaksinasi PMK

BACA JUGA : DP3 Sleman Laksanakan Peningkatan Surveilans untuk Antisipasi PMK

“Kami selalu kolaborasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan jalan bareng. Karena kami nggak bisa pengawasan sendiri untuk produk segar asal hewan,” ucap Riswanti.

Pemkot Yogyakarta pada Desember 2024 juga melakukan operasi yustisi pengawasan penjualan daging di pasar-pasar di Kota Yogyakarta.  Dalam operasi itu menemukan 5 penjual daging yang melanggar aturan dan standar yang berlaku karena tidak menunjukkan surat keterangan kesehatan daging.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Yogyakarta menyebut lima pedagang melanggar Peraturan Daerah nomor 21 tahun 2009 tentang pemotongan hewan dan penanganan daging. Khususnya terkait surat keterangan kesehatan daging dari daerah asal.

“Sanksi tipiring dua pelanggar yaitu satu di Pasar Beringharjo denda Rp 500 ribu atau kurungan tiga hari dan satu di Pasar Sentul denda Rp 400 ribu atau kurungan tiga hari. Lainnya satu orang diberikan surat peringatan dan dilakukan pembinaan karena tidak terbukti menjual dan dua orang lainnya tidak dapat menujukkannya (SKKD) hanya tidak dibawa ke pasar saat sidak dilakukan,” tandas Dodi.

Kategori :