Polres Bantul mencatat penipuan dan penggelapan sebagai jenis kejahatan tertinggi sepanjang tahun 2024. Kejahatan ini tidak hanya merugikan individu dan perusahaan, tetapi juga dapat merusak kepercayaan dalam sistem ekonomi dan sosial.
BACA JUGA : Polresta Sleman Tangani 1.285 Kasus Kriminal, Ada Empat Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2024
BACA JUGA : Sita 61 Ribu Butir, Polresta Yogyakarta Tangkap 6 Pecandu Pil Logo 'Y'
Data menunjukkan, kasus penggelapan di Kabupaten Bantul menurun dari 93 kasus pada 2023 menjadi 78 kasus pada 2024.
“Untuk kasus penipuan, tahun 2023 terjadi sebanyak 135 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 105 kasus. Dan kasus penipuan online, tahun 2023 terjadi sebanyak 74 kasus, sedangkan pada tahun 2024 terjadi sebanyak 29 kasus,” kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Minggu (29/12/2024).
Jeffry mengatakan, kasus tipu gelap yang terjadi paling banyak terkait pinjam atau sewa kendaraan tetapi tidak dikembalikan, digadaikan, atau dijual melalui medsos.
“Kasus tipu gelap lainnya juga terjadi dalam jabatan atau menggunakan uang di tempat kerjanya untuk kepentingan pribadi,” tutur dia.