YOGYAKARTA, diswayjogja.id - Sebanyak 111 Warga Binaan Pemayarakatan (WBP) yang ada di wilayah DIY menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024, 6 diantaranya menerima RK II atau langsung bebas.
Penyerahan Remisi dilakukan seluruh Lapas dan Rutan secara serentak bersama pemerintah pusat yang diselenggarakan secara zoom pada Rabu (25/12/2024). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Muhammad Ali Syeh Banna menyerahkan secara langsung SK Remisi di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Ali Syeh berpesan untuk senantiasa menjaga suasana Natal di dalam Lapas, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rutan tetap aman dan kondusif agar tercipta kehidmatan selama perayaan.
"Selamat merayakan Hari Raya Natal, selamat berkumpul dengan keluarga, momen ini merupakan apresiasi kepada WBP karena telah mengikuti pembinaan dengan baik.Kami tetep pesan kepada WBP, selalu ingatkan agar mengikuti pembinaan dan terus berkelakuan baik, agar pada tahun berikutnya kembali meraih remisi," katanya.
BACA JUGA : Kasus Narkoba Tertinggi di Kota Yogyakarta, 1 Juta Butir Obaya Diamankan
BACA JUGA : PP ‘Aisyiyah: Momen Hari Ibu, Kasus Kekerasan Perempuan Banyak Belum Terungkap
Pemberian Remisi merupakan bagian dari pembinaan bagi WBP yang ada di Lapas, LPKA, dan Rutan. Harapannya seluruh WBP bisa lebih rajin dalam memgikuti pembinaan, lebih bisa memperbaiki diri, dan nantinya tidak mengulangi tindak pidananya kembali.
Sementara itu, sebanyak 34 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta menerima remisi khusus pada perayaan Natal 2024. Pemberian remisi ini sebagai bentuk apresiasi terhadap perilaku baik para narapidana dan keaktifan mereka dalam mengikuti program pembinaan di lapas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Lapas Yogyakarta, Sambiyo, menjelaskan bahwa saat ini ada 43 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kristiani di Lapas Yogyakarta. Dari jumlah tersebut, 9 orang tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi. Enam WBP di antaranya melanggar tata tertib dan tercatat dalam daftar F, sementara tiga lainnya tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Dari 34 narapidana yang diusulkan menerima remisi, 22 di antaranya akan mendapatkan remisi langsung berupa pengurangan masa hukuman hingga 1 bulan. Sementara itu, sisanya menerima remisi dengan pengurangan masa hukuman yang bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu narapidana bahkan langsung bebas pada tanggal 25 Desember 2024, setelah menerima remisi tersebut.
BACA JUGA : LPSK Dampingi 9.500 Kasus, Tertinggi Kasus Kekerasan Seksual dan Pinjol
BACA JUGA : Polresta Sleman Tangani 1.285 Kasus Kriminal, Ada Empat Kasus Menonjol Sepanjang Tahun 2024
Sambiyo menjelaskan bahwa remisi ini diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik, sebagai bagian dari perayaan hari besar keagamaan. Ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi ini bertujuan untuk memotivasi narapidana agar terus semangat mengikuti pembinaan dan tetap berperilaku baik.
"Pemberian remisi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko," jelas Sambiyo.
Diharapkan, dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat semakin termotivasi untuk lebih aktif dalam mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas Yogyakarta.