Komisi XIII DPR RI Bentuk Panja Pemasyarakatan Buntut Temuan Kasus Narkoba di Lapas

Komisi XIII DPR RI Bentuk Panja Pemasyarakatan Buntut Temuan Kasus Narkoba di Lapas

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Fakultas Kehutanan UGM, Jumat (17/10/2025), menyatakan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan untuk membenahi sistem di lembaga pemasyarakatan (lapas) usai maraknya kasus narkoba di lapas.--Foto: Anam AK/diswayjogja.id

SLEMAN, diswayjogja.id - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan pihaknya akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan untuk membenahi sistem di lembaga pemasyarakatan (lapas) usai maraknya kasus peredaran narkoba dan pelanggaran di dalam penjara.

Willy menjelaskan, langkah ini diambil setelah Komisi III memanggil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) guna meminta klarifikasi terkait sejumlah kasus yang mencuat ke publik.

“Kami kemarin sudah panggil Dirjen PAS dan minta keterangannya. Ternyata ada miskomunikasi. Yang bersangkutan tahanan PAS yang diserahkan ke kejaksaan, dan itu peristiwanya Januari 2022, bukan yang baru,” kata Willy di Fakultas Kehutanan UGM, Sleman, Jumat (17/10/2025).

Meski demikian, DPR menilai perlu adanya langkah menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terulang. 

BACA JUGA : BNN Temukan Vape Mengandung Narkotika, Pakar UGM: Ini Alarm Bahaya yang Serius

BACA JUGA : Waspadai Rokok Elektrik Diduga Mengandung Narkotika, BNNP DIY Gandeng UMY Perkuat Edukasi ke Mahasiswa

Salah satu fokus Panja Pemasyarakatan adalah menyusun peta jalan (roadmap) terkait pengelolaan lapas dan pembenahan regulasi, terutama dalam penanganan narkoba, senjata api, dan penyelundupan handphone di lapas.

“Spirit kita sebagai mitra Kemenkumham adalah membangun peta jalan pemasyarakatan, khususnya soal narkoba, senjata api, dan handphone. Ini agar tidak jadi masalah berulang,” tegas Willy.

Politikus NasDem itu menilai akar masalah utama di lembaga pemasyarakatan adalah overcapacity, di mana 80 persen penghuni lapas merupakan narapidana kasus narkotika. 

Menurutnya, penanganan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba seharusnya tidak selalu berakhir di penjara, melainkan diarahkan ke rehabilitasi.

BACA JUGA : Bawa Sabu 9 Kilogram di YIA, Dua Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap

BACA JUGA : Polresta Yogyakarta Tangkap 14 Residivis Narkoba, Ada Tersangka Koki Restoran dan Barista Kafe

“Narkotika itu sebaiknya direhabilitasi saja. Kita belajar dari banyak kasus, kalau dimasukkan ke lapas justru berisiko berkembang ke arah yang lebih buruk,” terangnya. 

Willy menambahkan, upaya pembenahan ini membutuhkan kolaborasi lintas lembaga, mulai dari aparat penegak hukum, rumah sakit, lembaga keagamaan, hingga organisasi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: